BECKER.BIZ.ID- Ratusan guru dan tenaga kependidikan di Kabupaten Cianjur menolak menandatangani kontrak kerja yang baru saja mereka terima ...
BECKER.BIZ.ID-Ratusan guru dan tenaga kependidikan di Kabupaten Cianjur menolak menandatangani kontrak kerja yang baru saja mereka terima sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Penolakan ini disebabkan oleh besaran gaji yang hanya Rp 300.000 per bulan untuk guru dan Rp 500.000 untuk pegawai teknis, yang dinilai jauh lebih rendah dibandingkan dengan gaji saat mereka masih berstatus sebagai tenaga honorer.
UR, seorang tenaga kependidikan di Kecamatan Takokak, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kontrak kerja kedua yang mereka terima. Pada kontrak pertama, tidak tercantum nominal gaji, tetapi pada kontrak kedua, para guru dan tenaga teknis terkejut ketika melihat angka yang sangat kecil.
“Kami kaget melihat nominal gaji yang tertera di kontrak, hanya Rp 300.000 untuk guru. Nilai ini sangat jauh di bawah harapan kami,” ujarnya pada Sabtu, 7 Februari 2026.
UR menjelaskan bahwa gaji tersebut bahkan lebih rendah dibandingkan dengan penghasilan saat masih berstatus honorer. "Sebagai tenaga honorer, gaji kami bisa mencapai Rp 750.000 hingga lebih dari Rp 1 juta per bulan, tergantung lama pengabdian. Sekarang tiba-tiba hanya Rp 300.000, jelas tidak layak," ungkapnya.
Edwin Solehudin, Ketua Forum Guru dan Tenaga Pendidikan Nasional Kabupaten Cianjur, menambahkan bahwa banyak guru dan tenaga kependidikan yang merasa tidak dihargai dengan adanya kontrak ini. “Sebagian besar menolak menandatangani kontrak tersebut. Kami menganggap gaji yang tertera sangat tidak mencerminkan penghargaan terhadap pekerjaan yang sudah kami lakukan," jelasnya.
Edwin juga mengungkapkan bahwa lebih dari 2.500 guru dan tenaga kependidikan berencana menggelar aksi ke DPRD Cianjur untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait masalah gaji yang tidak memadai. "Kami akan mengajak ribuan rekan-rekan untuk mendatangi DPRD Cianjur untuk mempertanyakan masalah ini," ujarnya.
Menanggapi hal ini, Bupati Cianjur, Muhammad Wahyu, memberikan penjelasan bahwa nominal gaji dalam kontrak tersebut bukanlah gaji pokok, melainkan tambahan penghasilan untuk PPPK paruh waktu. Ia menjelaskan bahwa penghasilan utama para guru dan tenaga kependidikan tetap berdasarkan gaji yang diterima ketika masih berstatus honorer.
"Bukan berarti mereka hanya mendapatkan Rp 300.000 atau Rp 500.000. Gaji utama mereka tetap sama seperti ketika mereka menjadi honorer, hanya ada tambahan penghasilan dari kontrak tersebut," ungkapnya. Bupati Wahyu menambahkan bahwa dibandingkan dengan daerah lain yang hanya memberikan tambahan penghasilan di bawah Rp 100.000, Cianjur masih memberikan nilai yang relatif besar.
Wahyu berjanji akan meminta dinas terkait untuk memberikan penjelasan yang lebih rinci agar tidak terjadi kesalahpahaman di kalangan PPPK. “Kami akan segera meminta klarifikasi dari dinas terkait untuk menghindari kesalahan persepsi,” tambahnya.
Teguran untuk Segera Menandatangani Kontrak
Sementara itu, Akos Koswara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur, mengingatkan agar seluruh PPPK paruh waktu segera menandatangani kontrak kerja yang telah diberikan. Ia menegaskan bahwa jika kontrak tidak segera ditandatangani, status kepegawaian mereka bisa dicabut.
"Ini adalah langkah penting untuk kejelasan status kepegawaian. Jika tidak ditandatangani, status sebagai pegawai bisa saja dicabut. Namun, terkait dengan masalah gaji, itu adalah kewenangan tim anggaran," ujarnya.
Sementara itu, para guru dan tenaga kependidikan berharap ada solusi terbaik yang dapat diterima semua pihak, terutama terkait dengan nilai gaji yang mereka terima, agar mereka bisa terus berkontribusi secara maksimal dalam dunia pendidikan. (*)

.jpg)

COMMENTS