BECKER.BIZ.ID – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( Kemenko PMK ) telah menetapkan jadwa...
BECKER.BIZ.ID – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) telah menetapkan jadwal kegiatan belajar mengajar selama bulan Ramadan 2026. Dalam ketentuan tersebut, siswa akan mendapatkan libur selama tiga hari pada awal Ramadan, serta libur panjang selama dua minggu menjelang Idul Fitri.
Jadwal ini ditetapkan melalui rapat koordinasi tingkat menteri yang melibatkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Rangkaian Libur dan Pembelajaran Selama Ramadan 2026
Berdasarkan hasil konsolidasi antar-kementerian, siswa akan menjalani libur awal Ramadan pada 18–20 Februari 2026. Ketiga hari tersebut masuk dalam kategori pembelajaran di luar satuan pendidikan, sehingga siswa diharapkan mengikuti kegiatan pembelajaran yang bersifat keagamaan dan sosial di lingkungan masyarakat.
Setelah itu, proses pembelajaran tatap muka kembali dilaksanakan di sekolah mulai 23 Februari hingga 13 Maret 2026. Namun, hingga saat ini pemerintah belum merinci jadwal rinci serta kegiatan pembelajaran khusus yang akan diselenggarakan selama bulan Ramadan di sekolah.
Selanjutnya, siswa akan menikmati libur Idul Fitri yang ditetapkan pada 16–27 Maret 2026. Jika ditambah hari libur akhir pekan, durasi libur ini mencapai sekitar dua minggu.
Berdasarkan informasi yang dibagikan oleh Kemenko PMK melalui akun Instagram resmi pada Selasa (10/2/2026), rangkaian jadwal lengkap selama Ramadan adalah sebagai berikut:
Libur awal Ramadan (pembelajaran di luar sekolah): 18–20 Februari 2026
Pembelajaran tatap muka: 23 Februari–13 Maret 2026
Libur Lebaran: 16–27 Maret 2026
Masuk sekolah kembali: 28 Maret 2026 untuk sekolah sistem 6 hari, dan 30 Maret 2026 untuk sekolah sistem 5 hari
Surat Edaran Resmi Segera Diterbitkan
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa surat edaran resmi terkait jadwal libur awal Ramadan dan libur Idul Fitri akan segera dikeluarkan. Surat edaran tersebut akan ditandatangani bersama oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.
Menurut Mu’ti, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Menteri Perhubungan untuk menyesuaikan jadwal libur dengan arus mudik. Hal ini dimaksudkan agar libur sekolah dapat mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama Idul Fitri.
“Kami akan segera menyampaikan surat edaran tersebut dalam minggu ini,” ujar Abdul Mu’ti usai menghadiri acara Konsolidasi Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2026 di Depok, Jawa Barat.(nda)



COMMENTS