BECKER.BIZ.ID – Bripda MS, anggota Brimob yang diduga menganiaya pelajar berinisial AT (14) hingga tewas di Tual, Maluku, kini menghadapi ancaman hukuman berat. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan telah menginstruksikan jajaran kepolisian untuk memberikan hukuman setimpal kepada Bripda MS.
"Saya telah perintahkan untuk tindakan seberat-beratnya terhadap yang bersangkutan," ujar Kapolri dalam keterangannya di Majalengka, Jawa Barat, pada Senin (23/2/2026). Instruksi tersebut menyusul kemarahan publik atas tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anggota Brimob tersebut.
Kapolri juga menegaskan bahwa proses penyelidikan harus dilakukan secara transparan, baik dari sisi pidana maupun pelanggaran kode etik profesi. "Saya minta agar setiap perkembangan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat," tambahnya. Ia juga memastikan bahwa kasus ini akan diusut tuntas dengan melibatkan Kapolda Maluku dan Kadiv Propam Polri.
Kronologi Kejadian
Peristiwa penganiayaan ini terjadi di sekitar RSUD Maren, Kota Tual, ketika dua pelajar, AT dan kakaknya NK, melintas menggunakan sepeda motor. Mereka dihentikan oleh Bripda MS yang diduga memukul korban menggunakan helm hingga keduanya terjatuh. Akibat insiden tersebut, AT meninggal dunia dan telah dimakamkan pada Kamis (19/2/2026), sementara kakaknya NK masih dirawat di rumah sakit.
Proses Sidang Kode Etik
Pada Senin (23/2/2026), sidang kode etik terhadap Bripda MS digelar di Polda Maluku. Sidang berlangsung tertutup, di mana sejumlah saksi, termasuk NK yang mengalami patah lengan, hadir untuk memberikan keterangan. Sidang ini dipantau oleh pengawas eksternal dari Komnas HAM dan organisasi terkait, untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam proses hukum.
Tanggapan Kompolnas dan Reformasi Kultural
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, menegaskan pentingnya pengawasan terhadap atasan Bripda MS dalam kasus ini. "Pengawasan melekat oleh atasan penting agar mekanisme kontrol internal dapat berjalan dengan baik dan mencegah berulangnya kekerasan," ujar Anam.
Selain itu, anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Otto Hasibuan, menyatakan bahwa masalah kultur di internal kepolisian perlu dibenahi. Ia menilai, perubahan kultural di tubuh Polri tidak bisa instan dan membutuhkan komitmen serta konsistensi untuk dilakukan.
Harapan Masyarakat dan Penegakan Hukum
Kasus ini semakin menambah sorotan terhadap aparat kepolisian di Indonesia, khususnya menyusul berbagai kasus kekerasan yang mencuat awal tahun 2026. Masyarakat kini berharap bahwa komitmen pimpinan Polri untuk menegakkan hukum dengan tegas dan melakukan reformasi internal bisa diwujudkan dengan segera.(*)
