BECKER.BIZ.ID – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman berat kepada Muhamad Kerry Adrianto Riza dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina (Persero). Putusan dibacakan dalam sidang pada Jumat (27/2/2026).
Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Kerry dijatuhi hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 190 hari.
Selain pidana pokok, pengadilan juga membebankan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun. Jika tidak dilunasi, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai penyewaan terminal bahan bakar minyak milik PT Orbit Terminal Merak tidak didasarkan pada kebutuhan mendesak dan menyimpang dari ketentuan. Proyek tersebut dinilai masuk dalam rencana investasi Pertamina setelah adanya intervensi pihak tertentu.
Selain itu, pengadaan tiga kapal melalui PT Jenggala Maritim Nusantara juga dianggap tidak sesuai prosedur. Pembelian kapal jenis VLGC, Suezmax, dan MRGC disebut telah dirancang ketika pihak perusahaan mengetahui adanya kebutuhan penyewaan armada oleh anak usaha Pertamina.
Majelis hakim menyimpulkan tindakan tersebut memperkaya diri sendiri dan pihak terkait serta menyebabkan kerugian negara. Kerugian dari penyewaan terminal BBM ditaksir mencapai Rp2,9 triliun. Sementara proyek penyewaan kapal menimbulkan kerugian sekitar 9,8 juta dolar AS dan lebih dari Rp1 miliar.
Dalam perkara ini, Kerry disebut melakukan perbuatan melawan hukum bersama dua pihak lain yang diadili dalam berkas terpisah, yakni Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati, serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo. Keduanya sebelumnya divonis 13 tahun penjara dan dikenai denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Putusan tersebut menyatakan perbuatan para terdakwa melanggar ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku.(nda)
