BECKER.BIZ.ID — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menyusun revisi terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta guna memperkuat perlindungan bagi para pencipta di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital. Dalam pembahasan terbaru, perlindungan terhadap karya jurnalistik menjadi salah satu fokus utama.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Puan Maharani, menegaskan bahwa regulasi baru tersebut tidak hanya ditujukan untuk industri musik atau seni, tetapi juga mencakup karya jurnalistik yang dihasilkan media massa.
Menurutnya, langkah ini penting agar praktik jurnalisme berkualitas tetap mampu bertahan di tengah perubahan besar yang dipicu oleh era digital.
Ia juga menyoroti peran platform digital yang memanfaatkan berbagai karya kreatif, termasuk produk jurnalistik. Puan menilai platform digital perlu menjalin hubungan yang adil dengan para kreator dengan memberikan penghargaan serta manfaat ekonomi yang layak.
“Revisi aturan ini bertujuan menyesuaikan perlindungan terhadap pencipta dengan tantangan zaman yang terus berkembang,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Kamis (12/3/2026).
Puan menambahkan, DPR ingin memastikan seluruh pelaku industri kreatif—mulai dari musisi, penulis, seniman, hingga jurnalis—mendapat pengakuan dan keuntungan yang adil atas karya yang mereka hasilkan.
Selain itu, pembaruan regulasi juga mulai menyinggung keterkaitan antara hak cipta dan perkembangan teknologi kecerdasan buatan. Pengaturan ini dinilai penting agar inovasi teknologi tidak merugikan hak para pencipta.
Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa setiap karya memiliki hak eksklusif yang melekat pada penciptanya, termasuk karya jurnalistik yang diproduksi oleh media
Ia menjelaskan bahwa penggunaan ulang suatu karya oleh pihak lain, baik untuk disebarluaskan maupun dijadikan bagian dari karya baru, harus memperoleh izin dari pemilik hak cipta. Dalam praktiknya, penggunaan tersebut juga dapat disertai kewajiban pembayaran royalti.
Menurut Bob, revisi UU Hak Cipta saat ini telah disetujui sebagai usul inisiatif DPR melalui rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta. Delapan fraksi di parlemen telah menyatakan dukungan terhadap pembahasan rancangan undang-undang tersebut.
Saat ini, Baleg DPR masih menyusun draf revisi sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Sejumlah rapat dengar pendapat dengan berbagai pihak juga telah dilakukan untuk menyerap masukan.
DPR menargetkan penyusunan draf revisi UU Hak Cipta dapat rampung dalam beberapa bulan ke depan, dengan harapan pembahasan dapat diselesaikan pada tahun ini.(*)
