BECKER.BIZ.ID — Sebuah video yang memperlihatkan seorang wanita yang dikejar dan menabrak pelaku penjambretan di Kota Medan, Sumatera Utara, menjadi viral di media sosial. Kejadian ini menghebohkan warga setempat dan berhasil mengungkap identitas dua pria yang kini telah ditangkap polisi.
Dilansir dari detikSumut, dalam video tersebut tampak seorang pria yang tergeletak di jalan, sementara di sekitarnya terlihat sejumlah warga yang mengerumuninya. Di samping pelaku, ada seorang wanita yang diduga merupakan korban dari aksi penjambretan. Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (15/3/2026) siang.
Suasana semakin mencekam saat warga menggiring pelaku menuju ke pihak kepolisian, sementara terdengar teriakan "maling" dari kerumunan yang menyaksikan kejadian tersebut. Dalam proses ini, personel kepolisian juga ikut membantu menggiring pelaku menuju lokasi aman.
Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin, mengonfirmasi bahwa dua tersangka, yakni Y (35) dan H (34), telah diamankan oleh pihak kepolisian. Keduanya langsung dibawa ke Polsek Medan Area untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Peristiwa penjambretan tersebut bermula saat korban, yang bernama Tuti (41), sedang mengendarai sepeda motor di kawasan Medan. Tiba-tiba, kedua pelaku yang berboncengan dengan sepeda motor mendekati korban dan merampas gelang emas yang dikenakan oleh Tuti.
Korban, yang terkejut dengan kejadian tersebut, segera berteriak "maling" dan langsung mengejar kedua pelaku. Dalam pengejaran tersebut, beberapa warga ikut membantu dan ada pula anggota kepolisian yang turut terlibat. Kejar-kejaran ini akhirnya berakhir ketika korban berhasil menabrak sepeda motor kedua pelaku, sehingga pelarian mereka terhenti. Baik korban maupun pelaku terjatuh di Jalan AR Hakim, tepatnya di persimpangan Jalan Halat.
Setelah kejadian, kedua pelaku berhasil digiring ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa keduanya merupakan residivis, dengan rekam jejak kasus penjambretan sebelumnya. H diketahui pernah menjambret ponsel warga di Jalan Menteng pada 2021 dan dihukum selama 3,5 tahun. Sedangkan Y memiliki catatan serupa, yaitu pernah terlibat dalam penjambretan ponsel di Jalan Mandala By Pass pada 2014 dan dihukum 2,5 tahun. Tidak hanya itu, Y juga terlibat dalam penjambretan dompet warga di Jalan Pasar 7 Tembung pada November 2025.
Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatan mereka dan mengakui bahwa mereka sudah pernah melakukan tindakan kriminal serupa sebelumnya.
"Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa mereka sudah pernah dihukum karena kasus penjambretan di masa lalu," ujar Kapolsek Medan Area.
Polisi kini tengah menyelidiki lebih lanjut untuk memastikan apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.
Kejadian ini menunjukkan keberanian dan keteguhan korban yang tidak gentar untuk mengejar pelaku, serta peran aktif warga dan aparat kepolisian dalam menghentikan aksi kejahatan di jalanan.(nda)
