BECKER.BIZ.ID – Citra dunia pendidikan Indonesia kembali tercoreng dengan terungkapnya kasus korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Dalam sidang yang digelar pada Kamis (5/3/2026) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Nadiem meminta agar pihak Google dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait dugaan korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Melalui permohonan kepada majelis hakim, Nadiem mengungkapkan pentingnya keterlibatan pihak Google untuk menjelaskan beberapa hal yang dipermasalahkan dalam kasus ini, termasuk terkait dengan program "co-investment" yang disinyalir sebagai tindak pidana korupsi.
Dalam kesempatan tersebut, Nadiem mempertanyakan rincian dari angka 30 persen yang disebutkan dalam dakwaan, yang menurutnya masih perlu diluruskan agar lebih transparan.
"Untuk memperjelas semua ini, kami berharap pihak Google dapat diundang sebagai saksi untuk meluruskan isu ini, agar semuanya terbuka," ujar Nadiem dengan tegas.
Dakwaan yang disampaikan dalam persidangan menyebutkan bahwa co-investment yang dilakukan Google terkait dengan pengadaan Chromebook tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, dan berpotensi merugikan negara.
Co-investment yang seharusnya merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan, menurut jaksa, telah disalahartikan dan digunakan sebagai "kickback" untuk kepentingan pribadi.
Nadiem, dalam sidang tersebut, juga mengungkapkan pemahamannya tentang angka 30 persen yang disebutkan dalam bukti, yang menurutnya berasal dari program "Chrome Device Management" (CDM) yang merupakan bagian dari pendanaan program edukasi berbasis teknologi. Angka ini, jelasnya, bukan berasal dari pengadaan laptop Chromebook, melainkan dari sistem pengelolaan perangkat Chromebook yang diatur oleh Google.
Sementara itu, saksi lainnya, Fiona Handayani, yang merupakan staf khusus Nadiem, memberikan penjelasan bahwa 30 persen tersebut merupakan bagian dari program pelatihan teknis yang diberikan oleh Google kepada negara-negara penggunanya. Menurutnya, ini lebih mirip dengan dukungan teknis, dan bukan bagian dari pengadaan barang secara langsung.
Namun, meski saksi-saksi ini membantah adanya pengalihan dana secara ilegal, jaksa menilai ada kerugian negara yang signifikan dalam pengadaan perangkat yang tidak sesuai dengan kebutuhan sistem pendidikan Indonesia, khususnya di daerah-daerah dengan akses internet terbatas.
Salah satu aspek yang menjadi sorotan dalam sidang ini adalah bagaimana pengadaan Chromebook dan CDM tersebut dilaksanakan tanpa kajian yang memadai, serta pemilihan Google sebagai penyedia perangkat tunggal untuk pendidikan di Indonesia.
Nadiem juga menyoroti peran dua perusahaan yang ditunjuk oleh Google untuk melaksanakan pelatihan dalam program yang disebut "Partner Service Fund" (PSF). Kedua perusahaan tersebut adalah GITS dan REFO. Nadiem menyampaikan bahwa dia mendengar kedua perusahaan ini dipilih oleh Google pada tahun 2023, meskipun saksi yang hadir dalam sidang menyatakan tidak memiliki keterkaitan saham dengan kedua perusahaan tersebut.
"Ini adalah bagian dari upaya transparansi yang kami inginkan. Kami ingin memastikan bahwa semua langkah yang diambil dalam pengadaan ini adalah untuk kepentingan pendidikan di Indonesia, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu," ujar Nadiem.
Kasus ini melibatkan Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya, yakni eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih. Jaksa menilai, mereka telah menyalahgunakan wewenang dalam pengadaan perangkat dan layanan dari Google, yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Selain itu, Nadiem juga didakwa memperkaya diri melalui investasi yang diterima dari Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), yang terkait dengan PT Gojek Indonesia. Jaksa menyebutkan bahwa investasi Google ke perusahaan tersebut berjumlah hampir 787 juta dolar AS, yang tercatat dalam LHKPN Nadiem pada tahun 2022.
Terkait dengan hasil kekayaan ini, jaksa menilai adanya indikasi penyalahgunaan wewenang untuk mengarahkan spesifikasi pengadaan agar Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia, yang dapat merugikan sektor pendidikan itu sendiri.
Kasus ini berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi, yang diharapkan dapat membuka lebih banyak fakta terkait penyalahgunaan anggaran dalam program digitalisasi pendidikan. Sidang ini juga mengangkat isu penting mengenai transparansi dalam pengadaan perangkat teknologi untuk sektor pendidikan, yang harus benar-benar mengutamakan kepentingan rakyat dan pendidikan yang berkualitas.
Sidang untuk kasus ini masih terus berjalan, dengan harapan majelis hakim dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keputusan yang adil bagi semua pihak yang terlibat.(*)
