Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polri Akan Dalami Keluhan Terkait Penetapan Tersangka Pemilik Restoran Bibi Kelinci dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

08 March 2026 | 08 March WIB Last Updated 2026-03-08T06:58:00Z


BECKER.BIZ.ID – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan komitmennya untuk mendalami semua keluhan terkait penetapan tersangka terhadap pemilik restoran Bibi Kelinci, Nabilah O’Brien, yang diduga terlibat dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyebutkan bahwa Polri akan menindaklanjuti segala laporan atau keberatan yang muncul terkait dengan perkara ini.

"Polri berkomitmen untuk mendalami segala keluhan yang disampaikan masyarakat terkait kasus ini, dan kami akan memastikan semuanya diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujar Trunoyudo di Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Trunoyudo menjelaskan bahwa kasus ini memiliki dua sisi karena masing-masing pihak saling melaporkan satu sama lain. 

"Kami mengetahui adanya dua konstruksi peristiwa, yakni laporan dari kedua pihak yang terlibat. Kami akan terus melaksanakan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang ada dengan mengedepankan keadilan," tambahnya.

Terkait dengan permintaan pihak Nabilah agar dilakukan gelar perkara khusus, Trunoyudo menyatakan Polri akan menindaklanjuti hal tersebut dan memastikan semua keluhan ditanggapi dengan serius. 

"Kami akan mendalami setiap keluhan yang masuk, dan tentu saja akan melanjutkan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Sementara itu, mengenai pasal yang disangkakan kepada Nabilah, Trunoyudo mengatakan penyidik masih dalam tahap pendalaman. "Penyidik masih mendalami kasus ini," katanya, tanpa merinci lebih lanjut.

Pernyataan tersebut menyusul kritik dari kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski, yang menilai penetapan tersangka terhadap kliennya terkesan sangat cepat dan janggal. "Klien kami dikirimkan surat penetapan tersangka hanya dua hari setelah pemeriksaan. Ini terkesan terburu-buru dan tidak sesuai prosedur," ujar Goldie kepada media.

Menurut Goldie, unggahan Nabilah yang menunjukkan rekaman CCTV insiden di restorannya tidak dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik karena hanya menunjukkan fakta kejadian.

 "Klien kami tidak memiliki niat jahat dan hanya ingin mencari keadilan serta memberi peringatan kepada publik," tegas Goldie.

Kasus ini bermula ketika pasangan suami istri ZK dan ERS datang ke restoran Bibi Kelinci pada 19 September 2025 dan merasa tidak puas karena pesanan makanan mereka terlambat. Nabilah mengungkapkan bahwa insiden tersebut berujung pada kekerasan verbal, dengan pelaku masuk ke dapur restoran dan memaki serta mengancam staf. Tidak hanya itu, ZK dan ERS juga diduga melakukan pemukulan terhadap kepala dapur serta seorang karyawan yang sedang hamil. Insiden ini kemudian diunggah Nabilah ke media sosial, yang memicu kontroversi.

Sementara itu, pasangan suami istri tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Mampang Prapatan setelah dilaporkan oleh Nabilah. Kapolsek Mampang Prapatan, AKP Dian Purnomo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap ZK dan ERS sempat dijadwalkan pada 9 Maret 2026, namun ditunda setelah permohonan penundaan dari kuasa hukum mereka.

"Pemanggilan terhadap tersangka ZK dan ERS ditunda setelah permohonan penundaan pemeriksaan dari kuasa hukumnya," kata AKP Dian.

Polri akan terus melanjutkan proses penyelidikan untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.(*)

×
Berita Terbaru Update