BECKER.BIZ.ID-Pada Selasa (3/3/2026), Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Tandean Indra Bella, ST, turut serta dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika dan tindak pidana lainnya yang telah inkracht di Kejaksaan Negeri Pulang Pisau. Acara ini dihadiri oleh unsur Forkopimda, Kepolisian, Kejaksaan, dan dinas terkait yang menunjukkan sinergitas dalam pemberantasan kejahatan narkotika di Kabupaten Pulang Pisau.
Tandean menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini sangat penting dalam menunjukkan bahwa penegakan hukum di Kabupaten Pulang Pisau berjalan dengan baik. “Kegiatan ini menunjukkan betapa seriusnya kita dalam menanggulangi masalah narkotika. Pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk nyata dari usaha kita untuk menciptakan daerah yang aman dan bebas dari narkoba,” katanya.
Menurut Tandean, kejahatan narkotika merupakan masalah yang kompleks dan tidak bisa diselesaikan hanya dengan tindakan penindakan hukum semata. Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan pendekatan yang komprehensif, termasuk edukasi kepada masyarakat dan pemuda untuk memahami bahaya narkoba serta pentingnya hidup sehat. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci utama untuk mengatasi masalah ini.
“Kita harus bersama-sama berjuang melawan narkoba. Selain penegakan hukum yang tegas, edukasi kepada masyarakat sangat penting agar mereka bisa terhindar dari ancaman narkotika. Kami, sebagai bagian dari pemerintah, akan terus mendukung setiap upaya untuk memberantas narkotika di Kabupaten Pulang Pisau,” lanjut Tandean.
Acara pemusnahan barang bukti ini juga menjadi momen penting untuk mengingatkan masyarakat bahwa narkotika adalah musuh bersama yang harus diberantas. Tandean berharap kegiatan ini dapat memberi efek jera bagi pelaku kejahatan narkotika dan menjadi langkah awal untuk mencegah peredaran narkoba di masa depan.(*)
