BECKER.BIZ.ID — Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan pelarangan peredaran rokok elektrik atau vape di Indonesia setelah menemukan indikasi penyalahgunaan cairan vape yang mengandung zat berbahaya.
Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, mengungkapkan bahwa hasil pengujian laboratorium terhadap ratusan sampel liquid vape menunjukkan adanya kandungan narkotika hingga obat bius. Temuan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI, Selasa (7/4/2026).
Dari total 341 sampel yang diperiksa, sebagian di antaranya terbukti mengandung zat terlarang. BNN menemukan kandungan ganja sintetis pada sejumlah sampel, serta zat etomidate—obat bius yang kini masuk kategori narkotika golongan II. Selain itu, terdapat pula satu sampel yang terindikasi mengandung methamphetamine atau sabu.
Menurut Suyudi, kondisi ini menunjukkan bahwa vape tidak lagi sekadar alat konsumsi nikotin, tetapi telah disalahgunakan sebagai media penggunaan zat berbahaya. Ia menilai, jika penggunaan vape dapat dibatasi atau bahkan dilarang, maka peredaran zat seperti etomidate juga berpotensi ditekan.
BNN juga menyoroti perkembangan narkotika jenis baru yang semakin meluas. Secara global, tercatat lebih dari seribu zat psikoaktif baru telah teridentifikasi, sementara di Indonesia jumlahnya mencapai ratusan jenis.
Di kawasan Asia Tenggara, beberapa negara bahkan telah lebih dulu mengambil langkah tegas dengan melarang penggunaan vape, di antaranya Singapura, Thailand, Vietnam, Brunei Darussalam, dan Laos.
Usulan pelarangan ini menjadi bagian dari pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika yang tengah dibahas DPR. Regulasi tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dan dinilai penting untuk menyesuaikan aturan dengan perkembangan hukum serta dinamika penyalahgunaan narkotika saat ini.
BNN berharap, melalui penguatan regulasi tersebut, upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika dapat berjalan lebih efektif di masa mendatang.(*)
