![]() |
| Ilustrasi kasus pelecahan di kampus. (Foto: Detikx) |
BECKER.BIZ.ID — Rentetan kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi kembali memicu keprihatinan luas. Kasus terbaru yang melibatkan belasan mahasiswa Universitas Indonesia menjadi bukti bahwa persoalan kekerasan seksual di kampus belum terselesaikan secara tuntas.
Perhatian publik juga tertuju pada kontroversi kegiatan mahasiswa di Institut Teknologi Bandung yang menampilkan konten hiburan dengan unsur merendahkan perempuan. Dua peristiwa ini memperlihatkan bahwa persoalan sensitif terkait relasi gender dan kekerasan masih menjadi tantangan serius di dunia pendidikan tinggi.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, Ubaid Matraji, menilai fenomena ini bukan sekadar kasus insidental, melainkan masalah struktural yang berulang. Ia menyebut, salah satu akar persoalan adalah adanya relasi kuasa yang kuat di lingkungan akademik, yang kerap menghambat penegakan hukum secara adil.
Berdasarkan data pemantauan JPPI pada triwulan pertama 2026, tercatat 233 kasus kekerasan di sektor pendidikan. Dari jumlah tersebut, perguruan tinggi menyumbang sekitar 11 persen, sementara kekerasan seksual menjadi jenis yang paling dominan dibandingkan bentuk kekerasan lainnya.
Menurut Ubaid, budaya senioritas dan feodalisme yang masih mengakar di kampus turut memperparah situasi. Posisi dosen, guru besar, maupun senior sering kali dianggap “tak tersentuh”, sehingga ketika terjadi pelanggaran, penindakan tidak berjalan tegas.
“Ada ketakutan sistemik di dalam kampus. Menindak pelaku yang memiliki posisi atau relasi kuat dianggap bisa mengganggu stabilitas internal,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti kecenderungan kampus menyelesaikan kasus secara internal dengan pendekatan “kekeluargaan”. Mekanisme ini dinilai problematik karena sering kali menutup akses korban untuk mendapatkan keadilan secara hukum.
Dalam banyak kasus, korban bahkan diduga mengalami tekanan halus untuk berdamai, mulai dari janji kemudahan akademik hingga bantuan finansial. Praktik semacam ini disebut sebagai bentuk kekerasan struktural yang memperpanjang penderitaan korban.
“Kasus berhenti di meja pimpinan kampus, tidak pernah sampai ke ranah publik atau penegak hukum. Ini yang membuat pelaku seolah tidak tersentuh,” kata Ubaid.
Padahal, Indonesia telah memiliki instrumen hukum melalui Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang dirancang untuk melindungi korban dan menindak pelaku. Namun, implementasi di lapangan dinilai masih jauh dari optimal.
Ubaid menegaskan bahwa keberadaan regulasi saja tidak cukup tanpa komitmen nyata dari institusi pendidikan. Ia menyebut, banyak aturan hanya berhenti sebagai dokumen administratif tanpa pelaksanaan yang konsisten.
“Tanpa kemauan dari pimpinan kampus, undang-undang hanya akan menjadi kertas tanpa dampak,” tegasnya.
Ia mendorong agar setiap kasus kekerasan seksual di kampus tidak lagi dianggap sebagai delik yang bisa diselesaikan secara damai, melainkan harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Selain itu, ia mengusulkan pembentukan sistem pemantauan terintegrasi berbasis digital. Melalui sistem ini, setiap laporan yang masuk ke satuan tugas kampus akan langsung terhubung dengan kementerian dan aparat penegak hukum.
Jika dalam waktu tertentu tidak ada tindak lanjut, sistem akan memberikan peringatan otomatis. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah praktik penundaan atau pengendapan laporan.
Di sisi lain, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menegaskan bahwa kampus harus menjadi ruang yang aman dan bermartabat. Ia memastikan pemerintah tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan tinggi.
“Kampus harus menjadi tempat yang melindungi, bukan justru membahayakan sivitas akademika,” ujarnya.
Pemerintah, kata dia, terus berkoordinasi dengan pihak kampus untuk memastikan penanganan kasus berjalan objektif serta memberikan perlindungan maksimal bagi korban.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayanti, menilai penanganan kasus tidak boleh berhenti pada sanksi internal. Ia mendorong agar proses hukum tetap berjalan guna memberikan efek jera.
Menurutnya, tindakan para pelaku dalam kasus terbaru telah memenuhi unsur kekerasan seksual berbasis elektronik yang diatur dalam UU TPKS, dengan ancaman hukuman pidana yang tidak ringan.
“Penegakan hukum penting agar ada keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya pendidikan pencegahan kekerasan seksual di kampus. Sosialisasi terkait regulasi dan etika harus diperkuat agar mahasiswa memiliki kesadaran sejak dini.
Kasus di UI sendiri bermula dari percakapan dalam grup digital yang kemudian tersebar luas. Para korban yang sebelumnya memilih diam akhirnya mengumpulkan bukti dan membawa kasus ini ke ranah publik.
Pihak kampus telah mengambil langkah awal dengan menonaktifkan sementara para terduga pelaku dari aktivitas akademik guna mendukung proses pemeriksaan.
Meski demikian, banyak pihak menilai langkah tersebut belum cukup tanpa transparansi dan keberpihakan yang jelas terhadap korban.
Pengamat menilai, reputasi institusi tidak akan rusak karena keterbukaan, justru akan terjaga jika kampus berani menindak tegas pelaku. Sebaliknya, upaya menutup-nutupi kasus berpotensi menimbulkan krisis kepercayaan yang lebih besar.
Gelombang kasus yang terus muncul ini menjadi peringatan bahwa reformasi sistem penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi masih mendesak untuk dilakukan. Tanpa perubahan menyeluruh, kampus berisiko tetap menjadi ruang yang tidak aman bagi sebagian mahasiswa, khususnya perempuan.
Ke depan, sinergi antara pemerintah, kampus, dan masyarakat menjadi kunci untuk memastikan lingkungan pendidikan benar-benar bebas dari kekerasan dan menjunjung tinggi nilai keadilan.(*)
