-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPK Ungkap Dugaan Modus Pemerasan Bupati Tulungagung, Gunakan Surat Pengunduran Diri Kosong

13 April 2026 | 13 April WIB Last Updated 2026-04-13T02:41:00Z


BECKER.BIZ.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap dugaan praktik pemerasan yang dilakukan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, terhadap sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah daerahnya. Modus yang digunakan disebut tidak lazim dan dinilai menekan para pejabat hingga tidak berdaya menolak permintaan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Gatut diduga meminta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) menandatangani surat pengunduran diri tanpa mencantumkan tanggal. Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai alat kontrol.

Menurut Asep, surat tersebut dapat sewaktu-waktu diberi tanggal dan digunakan untuk memberhentikan pejabat yang tidak mengikuti arahan. Kondisi ini membuat para kepala OPD berada dalam tekanan dan memilih memenuhi permintaan yang diajukan.

Praktik ini disebut telah berlangsung sejak para pejabat dilantik pada akhir 2025. Para kepala OPD yang menolak disebut berisiko langsung diberhentikan, seolah-olah mengundurkan diri secara sukarela.

Selain itu, KPK juga mengungkap peran ajudan bupati, Dwi Yoga Ambal, yang diduga aktif melakukan penagihan dana kepada para pejabat. Penagihan disebut dilakukan secara rutin, bahkan beberapa kali dalam sepekan.

Akibat tekanan tersebut, sejumlah pejabat dikabarkan terpaksa mencari dana dengan berbagai cara, termasuk menggunakan uang pribadi hingga meminjam dana demi memenuhi permintaan.

Dalam penyelidikan, KPK menemukan bahwa Gatut menargetkan pengumpulan dana hingga Rp5 miliar dari para kepala OPD. Nilai setoran yang diminta bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga miliaran rupiah. Hingga saat operasi penindakan, dana yang telah terkumpul mencapai sekitar Rp2,7 miliar.

Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk kebutuhan sehari-hari dan pengeluaran lain di luar kepentingan pemerintahan.

Tak hanya itu, Gatut juga diduga terlibat dalam pengaturan proyek, termasuk pengadaan alat kesehatan di rumah sakit daerah serta penentuan pemenang kontrak jasa seperti kebersihan dan keamanan.

Atas kasus ini, KPK telah menetapkan Gatut dan ajudannya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Keduanya langsung ditahan untuk masa penahanan awal selama 20 hari di rumah tahanan KPK.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diperbarui, terkait praktik pemerasan dan gratifikasi di lingkungan pemerintahan.(*)

×
Berita Terbaru Update