Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polisi Tangkap 3 WNI Terkait Praktik Haji Ilegal, Indonesia Perkuat Koordinasi dengan Arab Saudi

01 May 2026 | 01 May WIB Last Updated 2026-05-01T02:45:00Z


BECKER.BIZ.ID — Penegakan hukum terkait praktik haji ilegal di Arab Saudi kembali menjadi sorotan setelah tiga warga negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh pihak kepolisian setempat. Ketiga tersangka diduga terlibat dalam penyebaran iklan menyesatkan yang menawarkan layanan haji tanpa antre. Pemerintah Indonesia kini memperkuat koordinasi dengan otoritas Arab Saudi dan melibatkan Polri secara lebih aktif untuk menangani kasus ini.

Menurut laporan yang diterbitkan oleh Saudi Gazette pada Kamis (30/4/2026), peristiwa bermula ketika aparat patroli keamanan di Mekkah mengamankan ketiga WNI yang terbukti mengedarkan iklan di media sosial yang menjanjikan keberangkatan haji instan tanpa melalui prosedur resmi. Praktik semacam ini dilarang keras oleh otoritas Arab Saudi, yang mengharuskan setiap calon jemaah haji untuk melalui proses pendaftaran dan antrean yang telah ditetapkan.

Dalam operasi penangkapan tersebut, pihak kepolisian Arab Saudi menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai, perangkat komputer, serta kartu identitas haji palsu yang digunakan dalam penipuan tersebut. Ketiga tersangka kini telah diserahkan kepada kejaksaan setempat untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di negara tersebut.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengonfirmasi peristiwa penangkapan tersebut dan segera melaporkannya kepada Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo. Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Dahnil menyebutkan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah Indonesia, terutama karena melibatkan warga negara yang berhadapan dengan hukum di luar negeri.

"Mereka melakukan tindak pidana yang berhubungan dengan penipuan, dan kini telah ditangkap oleh pihak Kepolisian Arab Saudi. Tentu saja, ini memerlukan pendampingan dari kepolisian Indonesia," ujar Dahnil.

Modus yang digunakan oleh pelaku adalah dengan menawarkan paket haji tanpa antre kepada masyarakat. Praktik ilegal ini sangat berbahaya, karena tidak menggunakan visa resmi dan bisa menjerat korban ke dalam kegiatan ilegal di luar negeri. Dahnil menegaskan bahwa tidak ada skema resmi untuk berhaji tanpa antre, dan masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran seperti ini.

"Jika ada iklan atau ajakan untuk berhaji tanpa antre, itu pasti menggunakan visa haji ilegal. Artinya, mereka adalah jemaah haji ilegal," tambah Dahnil.

Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk memperkuat koordinasi dengan otoritas Arab Saudi guna mencegah praktik serupa di masa depan. Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah penambahan personel Polri secara teknis di Arab Saudi untuk bekerja sama dengan kepolisian setempat dalam pengaturan dan pengawasan penyelenggaraan haji.

Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa negara harus hadir memberikan perlindungan kepada warganya yang berhadapan dengan hukum di luar negeri. Polri akan bekerja sama dengan Kementerian Haji dan Umrah serta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Arab Saudi untuk memastikan hak-hak WNI yang terlibat tetap terjamin selama proses hukum.

"Polri akan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum Arab Saudi, baik dalam upaya pencegahan maupun penegakan hukum terhadap praktik haji ilegal," ujar Dedi.

Dedi menambahkan bahwa penegakan hukum terhadap praktik haji ilegal ini perlu dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah kejadian serupa pada masa mendatang.

Kasus ini kembali menyoroti maraknya penipuan haji ilegal yang memanfaatkan keinginan masyarakat untuk segera berangkat haji. Para pelaku biasanya menawarkan keberangkatan haji tanpa antre dengan janji keberangkatan instan. Padahal, proses keberangkatan haji yang sah hanya dapat dilakukan dengan visa resmi dan melalui antrean yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Dahnil mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran haji ilegal yang seringkali beredar di media sosial atau melalui promosi tidak resmi. Ia menekankan bahwa tidak ada cara yang sah untuk berangkat haji tanpa melalui antrean.

"Jangan mudah tergiur dengan iming-iming keberangkatan cepat. Selain kerugian finansial, Anda juga berisiko terlibat dalam masalah hukum di luar negeri," kata Dahnil.

Pemerintah bersama Polri berjanji akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap praktik haji ilegal, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, serta meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai risiko hukum dan keamanan terkait ibadah haji.(*)

×
Berita Terbaru Update