Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bupati Asahan Bahas Optimalisasi Pengelolaan HGU untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

20 June 2026 | 20 June WIB Last Updated 2026-06-20T10:25:22Z

 

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si membuka rapat pembahasan terkait Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Asahan yang berlangsung di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Rabu (17/6/2026).

Asahan, Becker.Biz.Id — Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si membuka rapat pembahasan terkait Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Asahan yang berlangsung di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Rabu (17/6/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Asahan, Ketua DPRD Kabupaten Asahan, jajaran Asisten, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan, Kepala UPT KPH III Kisaran, para camat se-Kabupaten Asahan, pimpinan perusahaan perkebunan BUMN maupun swasta, serta sejumlah undangan lainnya.

Ketua panitia yang juga menjabat Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Asahan, Ahmad Nizar Simatupang, ST, MT dalam laporannya menyampaikan bahwa rapat tersebut digelar sebagai wadah untuk membahas berbagai persoalan, perkembangan, serta informasi berkaitan dengan pengelolaan dan pemanfaatan lahan berstatus HGU.

Menurutnya, kegiatan tersebut juga bertujuan untuk melakukan pendataan terhadap para pemegang HGU yang ada di Kabupaten Asahan agar pengelolaannya dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Dalam arahannya, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menyampaikan bahwa keberadaan HGU mempunyai posisi penting dalam mendukung perkembangan ekonomi daerah. Sektor perkebunan, kata dia, tidak hanya berperan dalam membuka peluang kerja, tetapi juga menjadi salah satu sumber peningkatan investasi dan pendapatan daerah.

“Pengelolaan HGU harus memberikan manfaat ekonomi, namun tetap mengedepankan kepatuhan terhadap aturan, prinsip keadilan, serta menjaga kelestarian lingkungan,” ujar Bupati.

Ia menegaskan bahwa pemanfaatan lahan HGU harus dilakukan secara optimal dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Termasuk kewajiban perusahaan dalam merealisasikan pembangunan kebun plasma minimal 20 persen bagi masyarakat sekitar secara transparan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Selain itu, Bupati juga mengingatkan perusahaan pemegang HGU untuk memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah. Menurutnya, kontribusi tersebut menjadi bagian penting dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya digunakan untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Asahan.

Terkait persoalan agraria yang muncul di lapangan, Bupati mengajak seluruh pihak agar mengutamakan penyelesaian secara musyawarah dan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga menekankan pentingnya penerapan sistem pengelolaan perkebunan yang ramah lingkungan serta menghindari praktik pembukaan lahan dengan cara pembakaran yang dapat merusak lingkungan.

Pemerintah Kabupaten Asahan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemanfaatan lahan HGU, terutama terhadap lahan yang belum dikelola secara produktif agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Di akhir sambutannya, Bupati berharap perusahaan pemegang HGU dapat terus menjalin kemitraan dengan pemerintah daerah melalui berbagai program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Mari kita bersama-sama membangun Kabupaten Asahan dengan semangat kebersamaan dan gotong royong demi terwujudnya daerah yang sejahtera, religius, dan berkelanjutan,” tutupnya.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan, Pangihutan Manurung, mengenai mekanisme pemberian HGU serta kebijakan pertanahan.(*/dyl )

×
Berita Terbaru Update