![]() |
| Dua orang yang diamankan tersebut masing-masing berinisial AK (34) dan AM (43). |
Payakumbuh, Becker.Biz.Id — Upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika terus digencarkan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Payakumbuh. Dalam sebuah operasi yang dilakukan pada Sabtu (20/6/2026), petugas mengamankan dua pria yang diduga sedang menggunakan narkotika jenis sabu di sebuah kamar penginapan di kawasan Kelurahan Padang Tiakar Mudik, Kota Payakumbuh.
Dua orang yang diamankan tersebut masing-masing berinisial AK (34) dan AM (43). Keduanya kini menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut di Mapolres Payakumbuh.
Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo, melalui Kasat Narkoba AKP Gusmanto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan oleh tim operasional Satresnarkoba.
Menurutnya, petugas telah memantau aktivitas salah seorang terduga pelaku sejak pagi hari karena diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kota Payakumbuh.
“Dari hasil pemantauan, yang bersangkutan bergerak menuju salah satu penginapan di Padang Tiakar Mudik dan bertemu dengan seorang pria lainnya. Setelah keduanya masuk ke kamar penginapan, tim langsung melakukan tindakan,” ujar AKP Gusmanto.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan kedua pria tersebut berada di dalam kamar. Polisi kemudian melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap lokasi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, antara lain satu set alat hisap sabu (bong), kaca pirek yang masih terdapat sisa narkotika, satu unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp1 juta, serta beberapa barang lainnya yang kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, salah seorang terduga pelaku mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan petugas di lokasi kejadian.
Saat ini penyidik masih mendalami asal-usul narkotika tersebut serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Mereka terancam hukuman pidana penjara dengan ancaman maksimal hingga 20 tahun.
AKP Gusmanto menegaskan bahwa Polres Payakumbuh akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.(*/Dyl )
