![]() |
| Aliansi BEM SI Kerakyatan Daerah Bangka Belitung dengan pimpinan DPRD dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (25/6/2026). |
Pangkalpinang,BeckerBiz.Id — Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi tempat berlangsungnya dialog terbuka antara mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM SI Kerakyatan Daerah Bangka Belitung dengan pimpinan DPRD dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (25/6/2026).
Dalam pertemuan tersebut, mahasiswa menyampaikan 13 tuntutan yang mencakup berbagai persoalan strategis di Bangka Belitung, mulai dari pelaksanaan kewajiban plasma perkebunan kelapa sawit, pertambangan rakyat, kesejahteraan guru honorer, evaluasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga penolakan pembangunan PLTN di Pulau Gelasa serta pencabutan IUP PT Timah di Batu Beriga.
Dialog dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Edi Nasapta, didampingi sejumlah anggota DPRD serta Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Fery Afrianto.
Dalam kesempatan itu, Edi Nasapta menegaskan bahwa kewajiban penyediaan plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat di sekitar perkebunan sawit merupakan hak yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan, bukan bentuk bantuan atau kemurahan hati perusahaan.
"Plasma bukan hadiah ataupun sedekah dari perusahaan. Itu adalah hak masyarakat yang wajib dipenuhi sebagai bentuk keadilan bagi warga Bangka Belitung," tegas Edi.
Menurutnya, apabila seluruh perusahaan perkebunan sawit melaksanakan kewajiban plasma sesuai aturan, maka perputaran ekonomi yang dihasilkan dapat mencapai kisaran Rp3 hingga Rp5 triliun setiap tahun di wilayah pedesaan.
Dana tersebut dinilai akan memberikan dampak besar terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, memperkuat perekonomian desa, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Namun demikian, DPRD mencatat masih terdapat sejumlah perusahaan yang belum menjalankan kewajiban tersebut secara optimal. Karena itu, Edi mengajak mahasiswa untuk turut mengawal pelaksanaan aturan dengan menyampaikan berbagai temuan lapangan kepada DPRD.
Ia menegaskan DPRD siap menindaklanjuti setiap laporan yang disertai bukti sebagai bagian dari pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku.
Selain persoalan plasma, berbagai isu lain juga menjadi perhatian dalam dialog tersebut. Mahasiswa menyampaikan aspirasi terkait legalitas pertambangan rakyat melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), peningkatan kesejahteraan guru honorer, evaluasi sejumlah program pemerintah, hingga persoalan lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam.
Edi menilai kekayaan sumber daya alam yang dimiliki Bangka Belitung harus mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
"Kekayaan daerah harus kembali kepada rakyat. DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan secara adil dan berpihak kepada kepentingan masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Fery Afrianto, merespons salah satu aspirasi mahasiswa terkait dugaan penggunaan bahan bakar minyak bersubsidi oleh kendaraan dinas pemerintah.
Ia menegaskan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung tidak akan memberikan toleransi apabila ditemukan pelanggaran tersebut.
"Apabila terdapat bukti kendaraan dinas menggunakan BBM bersubsidi, silakan laporkan. Pemerintah akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Fery.
Aksi penyampaian aspirasi berlangsung dalam suasana tertib dan kondusif. Di akhir kegiatan, perwakilan mahasiswa menyerahkan dokumen berisi 13 tuntutan kepada DPRD dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai bahan tindak lanjut bersama.
Melalui dialog tersebut, DPRD Bangka Belitung menegaskan komitmennya untuk terus membuka ruang komunikasi dengan mahasiswa dan masyarakat serta mengawal setiap aspirasi yang disampaikan agar dapat diwujudkan melalui kebijakan yang berpihak kepada kepentingan rakyat.(*/Dyl )
