![]() |
| Pemerintah Kota Payakumbuh bersama DPRD Kota Payakumbuh resmi mengesahkan empat Peraturan Daerah (Perda) strategis dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD, Selasa (23/6/2026). |
Payakumbuh, Becker.Biz.Id— Pemerintah Kota Payakumbuh bersama DPRD Kota Payakumbuh resmi mengesahkan empat Peraturan Daerah (Perda) strategis dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD, Selasa (23/6/2026). Pengesahan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperluas perlindungan hukum bagi masyarakat.
Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, mengatakan keempat regulasi tersebut menjadi fondasi dalam mewujudkan pemerintahan yang lebih profesional, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
"Peraturan daerah yang disahkan hari ini bukan sekadar produk hukum, tetapi menjadi pijakan untuk membangun birokrasi yang bersih, pelayanan publik yang semakin baik, serta menghadirkan keadilan bagi seluruh warga," ujarnya.
Empat Perda yang telah disahkan meliputi Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Perda tentang Pencabutan Perda Nomor 24 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan, serta Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Menurut Zulmaeta, seluruh regulasi tersebut selaras dengan visi pembangunan Payakumbuh Maju Bermartabat 2025–2029 yang berfokus pada pemberdayaan masyarakat, peningkatan kualitas pendidikan, dan penguatan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Salah satu regulasi yang mendapat perhatian khusus adalah Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Melalui aturan ini, Pemerintah Kota Payakumbuh memiliki dasar hukum untuk mengalokasikan anggaran daerah guna memberikan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat kurang mampu.
Ia menegaskan bahwa keterbatasan ekonomi tidak boleh menjadi alasan seseorang kehilangan hak memperoleh keadilan di hadapan hukum.
"Kedudukan ekonomi seseorang tidak boleh menjadi penghalang untuk mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan," tegasnya.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah daerah juga berkomitmen memberikan perlindungan kepada kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas dan masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum.
Di bidang kelembagaan, revisi terhadap Perda Nomor 17 Tahun 2016 dilakukan untuk menyempurnakan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar lebih efektif, efisien, dan mampu menjawab kebutuhan pelayanan publik yang terus berkembang.
Sementara itu, pencabutan Perda Nomor 24 Tahun 2016 dilakukan sebagai langkah harmonisasi regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Kota Payakumbuh juga menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Capaian pendapatan daerah tercatat melampaui target dengan realisasi mencapai 102,57 persen. Hasil tersebut dinilai menjadi indikator positif atas pengelolaan keuangan daerah sekaligus memperkuat kemampuan fiskal pemerintah dalam mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Meski demikian, Zulmaeta menegaskan pemerintah daerah tetap berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat maupun masukan dari DPRD sebagai bagian dari upaya penyempurnaan tata kelola pemerintahan.
Ia juga menginstruksikan seluruh perangkat daerah segera menyesuaikan program kerja serta melakukan sosialisasi terhadap implementasi empat Perda yang baru disahkan.
"Dengan berlakunya regulasi ini, kami berharap pelayanan publik semakin berkualitas, perlindungan terhadap masyarakat semakin kuat, dan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah daerah terus meningkat," pungkasnya.(*/Dyl )
