Edy mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang dipaparkan di hadapan peserta RDP, masih terdapat dokumen perizinan perusahaan yang belum sepe...
BANGKA BELITUNG, Becker.Biz.Id — Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Edy Nasapta, menyoroti legalitas operasional PT BPP saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa penutupan akses jalan masyarakat Desa Nangka, Kamis (11/6/2026).
Dalam rapat tersebut, Edy mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang dipaparkan di hadapan peserta RDP, masih terdapat dokumen perizinan perusahaan yang belum sepenuhnya rampung. Temuan itu dinilai menjadi perhatian penting karena berkaitan dengan aktivitas perusahaan di lapangan.
Menurut Edy, dokumen seperti Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) merupakan persyaratan mendasar yang harus dipenuhi sebelum perusahaan menjalankan aktivitas secara penuh.
"Saya melihat dari data yang dipaparkan dalam rapat, masih ada proses perizinan yang belum selesai. Karena itu, persoalan ini harus menjadi perhatian bersama agar seluruh aktivitas perusahaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Ia menilai penyelesaian persoalan administrasi maupun sengketa dengan masyarakat harus berjalan beriringan sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.
Dalam kesempatan itu, Edy juga mengaitkan persoalan tersebut dengan kewajiban perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam menyediakan kebun plasma bagi masyarakat sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Menurutnya, apabila seluruh perusahaan menjalankan kewajiban plasma secara optimal, manfaat ekonomi yang diterima masyarakat Bangka Belitung akan sangat besar dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan perkebunan.
Namun hingga saat ini, pelaksanaan kewajiban plasma di sejumlah perusahaan dinilai masih belum maksimal.
Edy mengatakan kasus yang terjadi di Desa Nangka menjadi pelajaran penting bahwa hubungan antara perusahaan dan masyarakat harus dibangun atas dasar kepatuhan terhadap aturan serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat.
Ia berharap pemerintah daerah menjadikan penyelesaian konflik sosial dan pemenuhan kewajiban perusahaan sebagai bagian penting dalam proses evaluasi maupun perpanjangan izin usaha.
"Sebelum aktivitas perusahaan berjalan lebih jauh ataupun dilakukan evaluasi terhadap perizinan, persoalan yang dihadapi masyarakat harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme yang adil dan sesuai ketentuan," tegasnya.
Edy juga meminta Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan terus mengawal proses penyelesaian sengketa tersebut agar tercapai solusi yang dapat diterima seluruh pihak.
Menurutnya, keberadaan investasi di daerah harus mampu memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengesampingkan hak-hak warga yang telah lama memanfaatkan kawasan tersebut.
DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap penyelesaian sengketa antara masyarakat Desa Nangka dan PT BPP, sehingga kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta iklim investasi yang sehat dapat berjalan secara seimbang.(*/Dyl )



COMMENTS