![]() |
| Berkat Informasi Warga, Polisi Ungkap Kasus Narkoba di Payolansek |
Payakumbuh, Becker.Biz.Id – Kepedulian masyarakat terhadap lingkungan kembali membuahkan hasil. Informasi dari warga mengantarkan Tim Buser Satres Narkoba Polres Payakumbuh mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Payolansek, Kecamatan Payakumbuh Barat, Rabu (8/7/2026) malam.
Pengungkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB saat petugas mendatangi sebuah rumah yang sebelumnya dilaporkan warga dicurigai kerap menjadi lokasi aktivitas mencurigakan. Dalam penggeledahan, polisi mengamankan dua orang pria berinisial GS (30) dan RN (27).
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan satu paket ganja dengan berat 1,27 gram serta dua paket sabu seberat 0,46 gram yang disimpan dalam pipet plastik berwarna merah. Seluruh barang bukti bersama kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Payakumbuh untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Payakumbuh AKP Gusmanto, S.H., M.H., mewakili Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berani memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
"Keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat. Kami mengajak seluruh warga untuk terus berperan aktif karena setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secara profesional," ujar AKP Gusmanto.
Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi salah satu kunci penting dalam menekan peredaran gelap narkotika. Semakin cepat informasi disampaikan, semakin besar peluang aparat untuk mencegah penyalahgunaan narkoba berkembang di tengah masyarakat.
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut di wilayah Kota Payakumbuh.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Polres Payakumbuh menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba melalui langkah pencegahan maupun penegakan hukum. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggal masing-masing.(*/Dyl )
