![]() |
| Ketua DPRD Sumbar dan KPID Bahas Penguatan Penyiaran Lokal hingga Literasi Media |
Padang, Becker.Biz.Id – Ketua DPRD Sumatera Barat, Muhidi, menerima kunjungan silaturahmi jajaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar di rumah dinasnya, Jumat (10/7/2026) malam. Pertemuan tersebut menjadi ajang membahas berbagai isu strategis, mulai dari regulasi penyiaran lokal hingga penguatan literasi media bagi masyarakat.
Hadir dalam pertemuan itu Ketua KPID Sumbar Yusrin Tri Nanda bersama para komisioner, yakni Nofal Wiska, Riki Chandra, Yogi Afriandi, dan Oldsan Bayu Pradipta. Dalam kesempatan tersebut, KPID memaparkan sejumlah program dan capaian selama 100 hari pertama sejak dilantik pada Maret 2026.
Yusrin menjelaskan, meski menghadapi keterbatasan anggaran, KPID tetap menjalankan berbagai program edukasi literasi media dengan menggandeng sejumlah mitra, termasuk sekolah dan lembaga penyiaran.
Selain mengevaluasi kondisi televisi dan radio lokal di Sumbar, diskusi juga menyoroti belum adanya regulasi daerah yang mengatur penyiaran. Menurut Yusrin, upaya penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyiaran tidak dapat dilanjutkan setelah mendapat pertimbangan dari Kementerian Dalam Negeri.
"Kemendagri menilai urusan penyiaran bukan merupakan kewenangan langsung pemerintah daerah sehingga Ranperda tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut," ujar Yusrin.
Sebagai alternatif, KPID mengusulkan lahirnya Peraturan Gubernur (Pergub) yang dapat menjadi dasar hukum dalam penguatan penyiaran lokal di Sumatera Barat.
Menanggapi hal itu, Muhidi menyatakan dukungannya terhadap upaya menghadirkan regulasi yang mampu memperkuat lembaga penyiaran lokal sekaligus menjaga keberlangsungan konten yang mengangkat nilai-nilai budaya daerah.
Menurutnya, penyusunan regulasi harus disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan kebutuhan masyarakat saat ini.
Muhidi juga menyinggung Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat yang mengakui kekhasan sosial budaya masyarakat Minangkabau berdasarkan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK). Nilai tersebut, kata dia, dapat menjadi landasan dalam memperkuat kebijakan penyiaran lokal.
"Kita perlu mengkaji lebih mendalam regulasi yang sesuai dengan karakteristik Sumatera Barat agar keberadaan media lokal juga dapat berperan menjaga budaya dan identitas daerah," katanya.
Dorong Literasi Media Sejak Usia Sekolah
Selain membahas regulasi, pertemuan tersebut juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui literasi media dan digital.
Muhidi menilai pembiasaan membaca, menulis, serta kemampuan memahami perkembangan teknologi perlu diperkuat sejak jenjang pendidikan menengah agar generasi muda memiliki bekal menghadapi dunia kerja yang semakin kompetitif.
Ia juga berharap program literasi tidak hanya menyasar pelajar, tetapi diperluas kepada masyarakat, termasuk ibu rumah tangga, sehingga kemampuan menyaring informasi dan memanfaatkan media digital dapat meningkat.
Gagasan tersebut mendapat sambutan positif dari Komisioner KPID Sumbar, Oldsan Bayu Pradipta. Menurutnya, penguatan literasi media bagi generasi muda menjadi salah satu fokus utama KPID pada periode kepengurusan saat ini.
Sementara itu, Komisioner Nofal Wiska mengatakan KPID terus membangun kolaborasi dengan berbagai pihak meskipun menghadapi keterbatasan anggaran.
"Kami tetap memperluas kerja sama dengan sekolah, lembaga penyiaran, dan berbagai mitra strategis agar program literasi media bisa menjangkau lebih banyak masyarakat," ujarnya.
Di akhir pertemuan, Ketua KPID Sumbar Yusrin Tri Nanda mengungkapkan bahwa lembaganya masih menghadapi keterbatasan anggaran operasional hingga Oktober 2026. Meski demikian, berbagai kegiatan literasi media tetap dijalankan melalui pola kemitraan dengan sejumlah pihak.(*/Dyl )
