![]() |
| Ilustrasi |
Padang, Becker.Biz.Id — Seorang siswi kelas III SD Negeri 33 Rawang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, berinisial NH (10), meninggal dunia. Peristiwa ini menjadi perhatian publik setelah keluarga menduga korban mengalami perundungan di lingkungan sekolah yang menyebabkan cedera serius hingga berujung kematian.
Ayah korban mengungkapkan, sebelum kesehatannya memburuk, NH sempat pulang dari sekolah dalam keadaan murung, ketakutan, dan mengeluhkan rasa sakit di bagian pinggang. Kondisi korban kemudian terus menurun hingga akhirnya menjalani perawatan di rumah sakit.
Berdasarkan keterangan keluarga, hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya cedera di bagian dalam tubuh berupa pergeseran tulang pada area pinggang. Keluarga menduga cedera tersebut berkaitan dengan tindakan perundungan yang dialami korban.
Keluarga juga menyebut dugaan perundungan terhadap NH bukan terjadi sekali, melainkan telah berlangsung sejak korban duduk di bangku kelas I hingga kelas III SD. Mereka menduga tindakan tersebut dilakukan oleh anak yang sama.
Menanggapi kasus tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Yopi Krislova, mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran untuk mengetahui kronologi sebenarnya. Dinas telah meminta klarifikasi dari pihak sekolah dan akan mengumpulkan informasi dari berbagai pihak.
"Masih kami telusuri. Dari konfirmasi awal kepada pihak sekolah, belum ditemukan informasi yang menguatkan adanya dugaan perundungan terhadap korban," ujar Yopi.
Pihak Dinas Pendidikan menegaskan proses penelusuran akan dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan sekolah dan pihak terkait untuk memastikan fakta yang sebenarnya.
Sementara itu, aparat kepolisian juga dikabarkan mulai mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak guna mengetahui penyebab pasti meninggalnya korban. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kesimpulan resmi mengenai hubungan antara dugaan perundungan dengan penyebab kematian NH.
Kasus ini mendapat perhatian luas masyarakat dan memunculkan desakan agar proses penyelidikan dilakukan secara transparan. Jika terbukti terjadi perundungan, berbagai pihak berharap langkah hukum dan pembinaan dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. (dyl)
