![]() |
| Dialog Publik bertajuk "Alarm Bahaya: Anak Kembali Menjadi Korban Kekerasan" yang digelar di Aula Kantor Gubernur Sumatera Barat, Selasa (28/7). |
Padang, becker.biz.id – Meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia menjadi perhatian serius berbagai pihak. Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi menegaskan perlindungan anak harus menjadi tanggung jawab bersama dengan memperkuat peran keluarga, sekolah, dan lingkungan sosial.
Pesan tersebut disampaikan Kak Seto secara virtual saat membuka Dialog Publik bertajuk "Alarm Bahaya: Anak Kembali Menjadi Korban Kekerasan" yang digelar di Aula Kantor Gubernur Sumatera Barat, Selasa (28/7).
Menurut Kak Seto, anak merupakan aset bangsa yang wajib memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, maupun diskriminasi. Ia menilai meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak tidak cukup diatasi melalui penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan penguatan pendidikan karakter, pola pengasuhan yang sehat, serta kepedulian seluruh lapisan masyarakat.
"Setiap anak berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman, nyaman, dan penuh kasih sayang. Jangan pernah ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan kepada anak," ujar Kak Seto.
Dalam dialog tersebut, Wakil Ketua LPAI Sumatera Barat, Mevrizal, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 telah mengatur secara tegas perlindungan anak dari tindak kekerasan. Pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 76C, Pasal 80, Pasal 76E, dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Mevrizal mengungkapkan, kasus kekerasan terhadap anak kini tidak hanya terjadi di ruang publik, tetapi juga di lingkungan keluarga, sekolah, hingga lembaga pengasuhan yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak.
Ia menyebut sejumlah faktor yang memicu tingginya angka kekerasan terhadap anak, di antaranya kekerasan dalam rumah tangga, pola asuh yang tidak tepat, perundungan di sekolah, kekerasan seksual, pengaruh media sosial, lemahnya pengawasan orang tua, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat.
Menurutnya, dampak kekerasan terhadap anak tidak hanya menimbulkan trauma psikologis dan gangguan perkembangan, tetapi juga berisiko menyebabkan putus sekolah hingga memunculkan siklus kekerasan baru ketika korban beranjak dewasaa. (erd)
