| Petugas kejaksaan saat melakukan penggeledahan di kantor DLH Dharmasraya |
Dharmasraya, Becker.Biz.Id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasraya menggeledah Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif belanja bahan bakar minyak (BBM) kendaraan dinas tahun anggaran 2023–2024.
Penggeledahan yang berlangsung pada Senin (27/7/2026) itu menyasar sejumlah ruangan penting, di antaranya ruang kepala dinas, bendahara, serta beberapa kepala bidang. Tim penyidik mencari dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran operasional kendaraan dinas.
Kepala Kejari Dharmasraya, Indra Gunawan, mengatakan penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan yang telah berjalan sejak awal 2026.
"Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan sangkaan tindak pidana korupsi SPJ fiktif belanja dinas BBM kendaraan pada Dinas Lingkungan Hidup," katanya saat penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen SPJ, perangkat elektronik, serta dua unit laptop yang akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat alat bukti.
Hingga saat ini, Kejari Dharmasraya telah memeriksa 32 orang saksi dalam perkara tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap mekanisme penyusunan SPJ dan aliran penggunaan anggaran belanja BBM.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, modus yang digunakan diduga dengan melampirkan kuitansi atau nota pembelian BBM palsu sebagai kelengkapan pertanggungjawaban. Bahkan, sebagian nota disebut berasal dari SPBU yang sudah tidak lagi beroperasi.
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024 menunjukkan adanya indikasi penyimpangan SPJ fiktif di DLH Dharmasraya yang berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp. 408 juta. Penyidik juga menelusuri dugaan praktik serupa yang terjadi pada tahun anggaran 2023.
Menurut Indra Gunawan, setelah proses penggeledahan selesai, Kejari akan melakukan ekspose perkara bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab secara pidana.
"Tersangka belum ditetapkan. Setelah ini kami akan berkoordinasi dengan Aspidsus Kejati Sumbar," ujarnya. (min)
