![]() |
| Polres Nias Tindaklanjuti Laporan Dugaan Galian C Tanpa Izin, Penyidik Mulai Kumpulkan Bukti |
Gunungsitoli, Becker.Biz.Id — Kepolisian Resor (Polres) Nias mulai menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas galian C tanpa izin, penyalahgunaan wewenang, serta dugaan kerusakan fasilitas umum dan lingkungan di Kota Gunungsitoli.
Tindak lanjut tersebut ditandai dengan diterbitkannya surat pemberitahuan penelitian Nomor B/517/VI/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 3 Juni 2026. Surat itu merupakan respons atas laporan polisi Nomor LP/B/313/VI/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMUT yang sebelumnya diajukan masyarakat.
Salinan surat telah diterima oleh pelapor, Setiaman Zebua. Dalam dokumen tersebut, Polres Nias menugaskan penyidik AIPDA Netanilam Halawa dan Brigpol Gratia R. Telaumbanua untuk melakukan penelitian awal dengan mengumpulkan keterangan saksi serta alat bukti yang berkaitan dengan laporan tersebut.
Dalam laporan polisi itu juga disebutkan dua pihak berinisial AN dan TM yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditelusuri penyidik.
Laporan tersebut berawal dari temuan lapangan yang disampaikan Aliansi Massa Pergerakan Rakyat (AMPERA) bersama Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan (GMPL). Kedua organisasi itu menduga adanya aktivitas pengambilan material galian C tanpa izin resmi yang diduga melibatkan oknum di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kota Gunungsitoli.
Menurut laporan yang disampaikan, aktivitas tersebut diduga mengakibatkan sejumlah kerusakan infrastruktur. Di antaranya kerusakan tembok penahan tanah di Desa Lasarabahili, kerusakan badan jalan akibat lalu lintas alat berat, hingga rusaknya ruas jalan di sekitar Asrama TNI AD Desa Boyo yang diduga disebabkan oleh kendaraan pengangkut material bermuatan berat.
Selain itu, material hasil galian disebut-sebut diangkut menuju lahan pribadi yang berada di sekitar kawasan RSUD YAKKUM. Dugaan tersebut kini menjadi bagian dari materi yang akan didalami dalam proses penyelidikan oleh aparat kepolisian.
Sebelum laporan disampaikan ke Polres Nias, ratusan warga bersama AMPERA dan GMPL menggelar aksi damai di halaman Kantor Dinas PUTR Kota Gunungsitoli. Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan aspirasi terkait dugaan kerusakan lingkungan, infrastruktur, serta meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas persoalan tersebut.
Sekretaris Jenderal AMPERA yang juga menjadi orator GMPL, Yason Yonata Gea, S.Pd., mengapresiasi langkah Polres Nias yang telah menindaklanjuti laporan masyarakat.
Ia menilai proses tersebut menjadi bentuk respons aparat terhadap aspirasi warga yang selama ini mengeluhkan dampak dugaan aktivitas galian C tanpa izin terhadap lingkungan maupun fasilitas umum.
Yason menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga seluruh tahapan penyelidikan selesai. Menurutnya, setiap pihak yang diduga terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Sementara itu, Polres Nias menyatakan akan terus melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti. Perkembangan hasil penyelidikan akan disampaikan kepada pelapor sesuai mekanisme yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi maupun tanggapan dari pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kota Gunungsitoli maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan terkait dugaan tersebut.(*/Dyl )
