![]() |
| Suasana rapat paripurna ya g dihadiri oleh anggota DPRD Musi Banyuasin (foto: ika isticha chety) |
Sekayu, Becker.Biz.Id— Hasil pelaksanaan Reses III anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Tahun 2026 resmi disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba, Senin (3/8/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Muba, Irwin Zulyani, SH, dan dihadiri unsur legislatif, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta jajaran Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
Dalam rapat tersebut, DPRD menyampaikan berbagai aspirasi masyarakat yang dihimpun saat pelaksanaan Reses III pada 19–20 Juli 2026 di masing-masing daerah pemilihan (dapil).
Irwin Zulyani menjelaskan, reses merupakan agenda anggota DPRD untuk bertemu langsung dengan masyarakat dan menyerap berbagai usulan maupun kebutuhan yang berkembang di daerah pemilihannya.
Menurutnya, seluruh hasil reses telah dituangkan dalam laporan tertulis dan disampaikan dalam rapat paripurna sebagai bagian dari pelaksanaan tugas anggota DPRD.
"Hasil Reses III Tahun 2026 akan ditetapkan sebagai keputusan DPRD dan selanjutnya disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin sebagai salah satu acuan dalam perencanaan pembangunan daerah," ujar Irwin.
Ia mengatakan, berbagai aspirasi yang disampaikan masyarakat nantinya menjadi bagian dari pokok-pokok pikiran DPRD yang akan dibahas sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada rapat tersebut, laporan hasil reses disampaikan oleh juru bicara dari masing-masing daerah pemilihan. Dapil I disampaikan Andri Septa, SH, Dapil II oleh Amri Andi, ST, Dapil III oleh Indra Kesumajaya, SH, M.Si, Dapil IV oleh Ir. Cik Kawairus Efendi, Dapil V oleh Asnawi, SH, Dapil VI oleh Sodingun, SH, dan Dapil VII oleh H. Supriadi, SH.
Rapat paripurna juga dihadiri Bupati Musi Banyuasin H. M. Toha Tohet, SH, Wakil Bupati Kyai Abdur Rohman Husen, Sekretaris Daerah Syafaruddin, serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
Hasil Reses III DPRD Muba selanjutnya akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam penyusunan program pembangunan daerah sesuai mekanisme perencanaan yang berlaku. (ika)
