![]() |
| Tersangka saat diamankan tim opsnal Satreskrim Polresta Agam |
Agam, Becker.Biz.Id – Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam bergerak cepat memburu pelaku penganiayaan berat menggunakan parang di Nagari Garagahan, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam. Belum genap 1x24 jam setelah kejadian, pria bernama Nasirudin alias Bujang (61) berhasil diringkus polisi.
Kasat Reskrim Polres Agam AKP Rinto Alwi, S.H., M.H. mengatakan, penangkapan dilakukan pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku diamankan saat berada di rumah istrinya di kawasan Batu Ampa, Kecamatan Lubuk Basung.
"Kurang dari 1x24 jam setelah kejadian, Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam berhasil mengamankan pelaku. Saat ditemukan, pelaku berada di dalam rumah istrinya dan selanjutnya langsung dibawa ke Polres Agam untuk proses penyidikan," kata AKP Rinto Alwi, Sabtu (1/8/2026).
Pengungkapan kasus bermula setelah polisi menerima laporan bernomor LP/B/153/VII/2026/SPKT/POLRES AGAM/POLDA SUMBAR, tertanggal 29 Juli 2026. Polisi kemudian memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku.
Tak mau kehilangan jejak, Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam langsung bergerak menuju lokasi. Pelaku ditemukan berada di dalam rumah dan berhasil diamankan. Menurut polisi, setelah menjalani pemeriksaan, Nasirudin mengakui perbuatannya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Saat ini proses penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi perkara," ujar Rinto.
Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan Monika Safitri, warga Kampung Parik, Jorong III Garagahan. Berdasarkan laporan polisi, suami pelapor diduga menjadi korban penganiayaan di kawasan pangkal jembatan Simaruok, Garagahan, pada Rabu (29/7/2026). Korban disebut mengalami luka di bagian wajah akibat sabetan senjata tajam.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita satu bilah parang dengan panjang sekitar 70 sentimeter yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti kini diamankan penyidik untuk kepentingan proses hukum.
Nasirudin diketahui merupakan seorang petani dan berdomisili di Dusun II Padang Kaciak, Jorong Batu Hampar, Kecamatan Lubuk Basung. Setelah ditangkap, pria berusia 61 tahun tersebut diamankan di Mapolres Agam dan menjalani pemeriksaan intensif.
Rinto menegaskan, pihaknya akan memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tersangka disangkakan Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 466 ayat (2) KUHP. Penyidik juga terus mendalami rangkaian kejadian dan motif yang melatarbelakangi penganiayaan tersebut.
Keberhasilan menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam juga tak lepas dari informasi masyarakat. Polisi mengimbau warga untuk segera melapor apabila mengetahui atau melihat tindak pidana serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. (Anz)
