-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bobol Rumah Kosong dan Curi Material Bangunan, Dua Pria Diamankan Polisi

14 August 2026 | 14 August WIB Last Updated 2026-08-14T02:54:02Z
Sepeda motor Suzuki Nex warna cokelat yang digunakan pelaku serta sejumlah barang bukti hasil pencurian material bangunan dari rumah kosong di Jalan Dahlia, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru. Foto: Defran 


Pekanbaru, Becker.biz.id  – Dua pria yang diduga merupakan komplotan pencuri spesialis rumah kosong berhasil ditangkap jajaran Polsek Sukajadi setelah penyelidikan intensif selama beberapa hari. Kedua pelaku berinisial AS (38) dan MS (48) diamankan pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.


Keduanya diduga terlibat dalam aksi pencurian di sebuah rumah yang berada di Jalan Dahlia Gang Sadar, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru. Akibat kejadian tersebut, korban bernama Marthius mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp15 juta.


Kapolsek Sukajadi Kompol Romi Irwansyah melalui Kanit Reskrim AKP Leo Putra Dirgantara menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban menerima informasi dari warga mengenai aktivitas mencurigakan di rumah miliknya yang sedang dalam keadaan kosong.


Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 20.50 WIB. Saat itu, warga mengirimkan pesan melalui WhatsApp yang menginformasikan bahwa atap seng rumah korban sedang dibongkar oleh dua orang pria tak dikenal. Warga juga menyertakan rekaman video yang memperlihatkan kedua terduga pelaku membawa seng menggunakan sepeda motor.


“Korban mendapatkan informasi dari warga bahwa atap seng rumahnya telah dibongkar dan diambil oleh dua orang laki-laki yang tidak dikenal. Warga juga mengirimkan video yang memperlihatkan terduga pelaku membawa seng menggunakan sepeda motor,” ujar AKP Leo, Kamis (13/8/2026).


Mendapat informasi tersebut, korban segera mendatangi rumahnya untuk memastikan kondisi bangunan. Setibanya di lokasi, ia mendapati sejumlah bagian rumah telah dibongkar dan beberapa material bangunan hilang, termasuk seng atap.


Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukajadi. Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dengan meminta keterangan saksi, menelusuri rekaman video, serta mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.


“Setelah mengetahui kejadian tersebut, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Sukajadi untuk dilakukan penyelidikan dan pengungkapan,” kata AKP Leo.


Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Sukajadi bersama Tim Opsnal memperoleh informasi mengenai keberadaan dua orang yang diduga kuat sebagai pelaku. Tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim kemudian bergerak ke lokasi di Jalan Dahlia, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Sukajadi, dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan.


“Setelah keberadaan kedua pelaku diketahui, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim bergerak ke lokasi dan mengamankan kedua pelaku,” ujarnya.


Dalam pemeriksaan awal, AS dan MS mengakui perbuatannya. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan maupun merupakan hasil tindak pidana tersebut.


Barang bukti yang disita antara lain satu buah martil, satu unit sepeda motor Suzuki Nex warna cokelat, dua potong besi rangka kanopi, dua meter kabel instalasi listrik warna putih, serta satu potong pipa instalasi listrik warna abu-abu.


Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.


Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan kedua pelaku dalam kasus pencurian lainnya di wilayah Kota Pekanbaru.


“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah kedua pelaku ini pernah melakukan aksi pencurian di tempat lain maupun apakah ada pihak lain yang terlibat,” pungkas AKP Leo. ( Defran)

×
Berita Terbaru Update