-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Lingkungan Aman Dimulai dari Kepedulian Warga, Ketertiban Jadi Tanggung Jawab Bersama

09 August 2026 | 09 August WIB Last Updated 2026-08-09T08:15:06Z
Ketua DPRD Sumatera Barat Muhidi saat melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Sumbar Nomor 5 Tahun 2020 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.


Padang,Becker.Biz.Id — Lingkungan yang aman, nyaman dan kondusif tidak hanya dibutuhkan untuk menjaga ketertiban, tetapi juga menjadi bagian penting dari kualitas kehidupan masyarakat. Ketika lingkungan tertib, warga dapat beraktivitas, bekerja, berusaha dan menyekolahkan anak dengan lebih tenang.

Karena itu, menjaga ketenteraman dan ketertiban umum perlu menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya mengandalkan pemerintah maupun aparat keamanan.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Sumatera Barat Muhidi saat melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Sumbar Nomor 5 Tahun 2020 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Sabtu (8/8/2026).

Menurut Muhidi, keberadaan aturan seharusnya tidak membuat masyarakat merasa hanya menjadi objek yang harus mematuhi ketentuan. Perda justru perlu dipahami sebagai pedoman bersama untuk menciptakan kehidupan sosial yang lebih tertib sekaligus melindungi kepentingan warga.

"Kita tidak bisa membangun ketertiban hanya dengan mengandalkan pemerintah atau aparat. Ketertiban akan kuat kalau masyarakat ikut merasa memiliki dan ikut menjaga," kata Muhidi.

Ia menilai persoalan ketertiban yang muncul di tengah masyarakat sering kali dapat dicegah apabila komunikasi antarwarga berjalan dengan baik. Karena itu, pendekatan pencegahan dan penyelesaian secara persuasif dinilai lebih menguntungkan masyarakat dibandingkan menunggu persoalan berkembang menjadi konflik.

"Konsepnya lebih preventif, bagaimana kita mencegah sebelum masalah terjadi. Kalau ada persoalan, mari kita komunikasikan. Jangan langsung mengedepankan emosi," ujarnya.

Perda Nomor 5 Tahun 2020 sendiri mengatur sejumlah aspek yang bersentuhan langsung dengan kehidupan sehari-hari masyarakat, mulai dari ketertiban di jalan, pemanfaatan taman dan ruang terbuka hijau, ketertiban sosial hingga persoalan perizinan.

Artinya, penerapan aturan tersebut tidak terlepas dari aktivitas warga sehari-hari. Ketertiban jalan, misalnya, berkaitan dengan keamanan masyarakat saat bepergian. Begitu pula ruang publik yang tertib dan nyaman dapat dimanfaatkan keluarga, anak-anak dan masyarakat untuk beraktivitas tanpa merasa terganggu.

Muhidi mengajak masyarakat membangun kebiasaan saling mengingatkan secara santun apabila menemukan persoalan di lingkungan masing-masing.

"Kita saling menyampaikan, saling mengingatkan dan saling menjaga. Kalau ada yang perlu diperbaiki, sampaikan dengan baik. Jangan sampai niat menjaga ketertiban justru menimbulkan persoalan baru," katanya.

Menurutnya, lingkungan yang aman juga memberikan dampak terhadap berbagai aktivitas masyarakat. Rasa aman membuat warga lebih nyaman menjalankan usaha, anak-anak lebih tenang mengikuti pendidikan, sementara masyarakat dari luar daerah juga memiliki kepercayaan untuk berkunjung.

"Kalau Kota Padang dan Sumatera Barat aman dan nyaman, orang akan semakin senang datang. Wisatawan bertambah, orang tua semakin percaya menyekolahkan anaknya di sini, hotel terisi, UMKM bergerak dan ekonomi masyarakat ikut tumbuh," ungkap Muhidi.

Ia juga menekankan pentingnya peran tokoh masyarakat dalam menjaga suasana lingkungan. Kedekatan tokoh masyarakat dengan warga dinilai dapat membantu menyelesaikan persoalan sejak dini melalui komunikasi dan pendekatan yang lebih diterima masyarakat.

Selain persoalan ketertiban, Muhidi mengingatkan pentingnya menyiapkan lingkungan sosial yang baik bagi anak-anak. Menurutnya, lingkungan tempat anak tumbuh ikut memengaruhi pembentukan karakter dan kebiasaan mereka.

"Kalau kita sayang kepada generasi yang akan datang, mari kita mulai dari lingkungan kita sendiri. Anak-anak melihat apa yang dilakukan orang dewasa. Kalau lingkungannya baik, insyaallah tumbuh hati dan perilaku yang baik," katanya.

Ia berharap masyarakat tidak melihat aturan semata-mata sebagai ancaman sanksi. Kesadaran warga untuk menjaga lingkungan justru menjadi kunci agar ketertiban dapat berlangsung tanpa harus selalu diikuti tindakan penindakan.

Sementara itu, terkait penerapan KUHP terbaru, Muhidi menyebut sejumlah ketentuan dalam regulasi daerah yang memuat pidana dan denda perlu diselaraskan dengan ketentuan hukum terbaru. Harmonisasi tersebut diperlukan agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai aturan yang berlaku. (tin)

×
Berita Terbaru Update