-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII Segera Cek Dugaan Penggunaan Pasir Laut di Proyek SMAN Unggulan Sukma Nias

03 August 2026 | 03 August WIB Last Updated 2026-08-03T12:53:58Z
Awak media saat mendatangi kantor cabang dinas pendidikan wilayah  III  (foto: s.zebua)


Gunungsitoli, Becker.Biz.Id — Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII akan melakukan peninjauan lapangan terkait dugaan penggunaan pasir laut pada Proyek Revitalisasi SMAN Unggulan Sukma Nias setelah menerima laporan dan informasi yang disampaikan awak media.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII, Agustinus Halawa, mengatakan pihaknya segera menurunkan tim untuk memverifikasi informasi tersebut. Menurutnya, hasil pemeriksaan di lapangan akan menjadi dasar bagi langkah selanjutnya apabila ditemukan adanya pelanggaran.

"Terima kasih atas informasi dan pemantauan yang disampaikan awak media. Dalam waktu dekat kami akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi untuk memastikan kebenarannya. Apabila nantinya terbukti terdapat penggunaan material yang tidak sesuai, kami akan menindaklanjuti dan melaporkannya kepada pimpinan untuk langkah selanjutnya," ujar Agustinus Halawa saat ditemui di kawasan Jalan Pantai Fofo Indah, Kota Gunungsitoli, Senin (3/8/2026).

Laporan yang diterima Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII berkaitan dengan dugaan penggunaan pasir laut sebagai material pada Proyek Revitalisasi SMAN Unggulan Sukma Nias yang memiliki nilai kontrak Rp87.340.621.189,12. Proyek tersebut bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026 dan dikerjakan oleh PT Razasa Karya.

Sebelumnya, awak media memperoleh keterangan dari pemilik lokasi tangkahan pasir di Desa Ononamolo I Lot, Kecamatan Gunungsitoli Selatan. Narasumber tersebut mengaku pernah menerima pemesanan pasir yang disebut dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan humas proyek.

Menurut keterangannya, pasir diambil sebanyak dua kali menggunakan dump truk berkapasitas enam meter kubik dengan harga yang disepakati Rp1.150.000 per kendaraan. Ia juga menyebut pengambilan material kemudian dihentikan setelah adanya informasi bahwa material tersebut tidak lagi digunakan.

Sementara itu, Humas Proyek, Eko, sebelumnya membantah pernah memesan pasir laut. Saat dikonfirmasi pada Jumat (31/7/2026), ia menyatakan tidak meminta material tersebut dan meminta agar pihak yang memiliki informasi dapat menunjukkan bukti.

Perbedaan keterangan dari kedua pihak tersebut akan menjadi bagian dari proses verifikasi yang akan dilakukan oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari manajemen PT Razasa Karya maupun konsultan pengawas proyek terkait dugaan penggunaan pasir laut tersebut.

Media ini memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (zeb)

×
Berita Terbaru Update