Pesisir Selatan, Becker.biz.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesisir Selatan kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan di Kampung Cimpu, Kenagarian Surantih, Kecamatan Sutera, petugas mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Jumat (21/8/2026) dini hari. Tim Opsnal Satresnarkoba yang melakukan penyelidikan dan penindakan mendatangi sebuah rumah yang dicurigai menjadi lokasi aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan dua pria berinisial RS (34) dan APA (31). Selain mengamankan kedua terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang diamankan di antaranya satu paket sedang sabu yang disimpan dalam kotak rokok, kaca pireks berisi sisa sabu, alat hisap atau bong, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.
Kasat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan AKP Hardi Yasmar mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka.
"Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pesisir Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta asal-usul barang haram tersebut. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkotika dan menjaga keamanan masyarakat di Kabupaten Pesisir Selatan. ( Ardiman)
