![]() |
| Tersangka diamankan karena telah mencuri emas milik korbannya |
Muaro Bungo, Becker.Biz.Id — Seorang pria diamankan petugas Polres Bungo (10/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.Ia diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan terkait laporan pencurian yang diterima dari korban.
Pria dengan inisial A ini diduga mencuri sebanyak 70 mayam emas milik salah seorang warga di Jalan Raya Peninjau RT 02, Desa Peninjau, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo, Jambi.
Perhiasan tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp490 juta. Kasus pencurian itu kemudian berhasil diungkap Tim GUNJO Polres Bungo bersama personel Reskrim Polsek Bathin II Pelayang dengan mengamankan seorang pria berinisial A (39).
Peristiwa itu diketahui pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat kejadian, korban sedang berada di Palangki, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.
Korban mendapat kabar dari tetangganya bahwa pintu rumah dalam keadaan terbuka. Setelah diminta mengecek, kondisi bagian dalam rumah ditemukan berantakan.
Kecurigaan kemudian mengarah pada tempat penyimpanan barang berharga. Anak korban melakukan pengecekan dan menemukan sejumlah perhiasan emas yang sebelumnya disimpan di dalam sebuah tas kecil berwarna hitam di dalam kulkas telah hilang.
Perhiasan yang dilaporkan hilang terdiri dari dua gelang emas masing-masing 25 mayam, dua cincin masing-masing 5 mayam, dua cincin masing-masing 2 mayam dan satu cincin seberat 3 mayam.
Jika ditotal, jumlah perhiasan yang hilang mencapai 70 mayam dengan nilai kerugian diperkirakan sekitar Rp490 juta.
Korban kemudian pulang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bathin II Pelayang.
Laporan itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Tim GUNJO Polres Bungo kemudian turut membantu personel Polsek dalam mencari keberadaan pria yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan A, petugas bergerak ke lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyiannya. Polisi akhirnya mengamankan A pada Senin malam.
Dalam penindakan tersebut, polisi turut menemukan dua gelang emas yang diduga berkaitan dengan perkara pencurian.
Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, A masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami keterlibatannya dalam kasus pencurian dengan pemberatan.
"Benar, telah diamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Bathin II Pelayang. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan," ujar Bambang.
Penyidik masih memeriksa korban dan sejumlah saksi serta menelusuri keberadaan barang bukti lainnya. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam perkara ini, A disangkakan melanggar Pasal 479 KUHPidana terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Status dan keterlibatan A selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. (mat)
