-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap di Dharmasraya, Polisi Sita Dua Paket Diduga Sabu hingga Bukti Transfer

04 August 2026 | 04 August WIB Last Updated 2026-08-04T22:52:46Z

 

Tersangka saat di Mapolres Dharmasraya (foto : rahmad)

Dharmasraya, Becker.Biz.Id– Satuan Reserse Narkoba Polres Dharmasraya kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria diamankan petugas dalam operasi yang berlangsung di Jorong I Aur Jaya, Kenagarian Koto Padang, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.


Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/31/VIII/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar tertanggal 2 Agustus 2026.


Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasatres Narkoba AKP Azhamu Suwaril mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya dugaan aktivitas kepemilikan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.


"Berbekal informasi yang diterima dari masyarakat, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Setelah dilakukan pendalaman, tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika," ujar AKP Azhamu Suwaril (4/8/2026)


Di tegaskan Azhamu, hasil dari Pemeriksaan awal dua orang terduga pengedar sekaligua pengguna sabu.  di kenakan Pasal 114 (1)  bukan sebagai korban penyalahgunaan narkoba melainkan pengedar dan peluncurnya


Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial LHD, 22,seorang karyawan swasta asal Jorong Bungo Tanjung, Kenagarian Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, serta HO, 46, wiraswasta yang berdomisili di Jorong Kampung Dondan, Kenagarian Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya.


Kasatres Narkoba menjelaskan, saat proses penangkapan berlangsung, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap para terduga beserta barang bawaan. Penggeledahan tersebut dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan oleh Ketua Pemuda setempat serta seorang petugas keamanan (security).


"Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh warga, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Kedua orang tersebut mengakui bahwa barang bukti tersebut berada dalam penguasaan mereka," katanya.


Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu buah dompet berwarna biru yang di dalamnya terdapat satu paket plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika golongan satu jenis sabu.

Selain itu, petugas juga menemukan satu kotak cincin transparan yang berisi satu paket plastik klip bening lainnya dengan isi serupa yang diduga sabu.


Tak hanya itu, turut diamankan satu unit telepon genggam merek Samsung warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam bernomor polisi BA 2980 VAD, serta selembar kertas putih yang diduga merupakan bukti transfer.


AKP Azhamu Suwaril mengatakan, seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Seluruh barang bukti beserta kedua terduga telah dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diduga narkotika juga akan dilakukan pemeriksaan laboratorium guna memastikan kandungannya," ungkapnya.


Ia menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Dharmasraya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Dharmasraya.


"Kami mengajak seluruh masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba," tegas AKP Azhamu Suwaril.

Saat ini ucap Azhamu,kedua terduga masih menjalani pemeriksaan intensif di Satres Narkoba Polres Dharmasraya untuk mendalami asal-usul barang bukti, jaringan yang diduga terlibat, serta kemungkinan adanya pelaku lain dalam perkara tersebut.

Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Th 2009 ttg narkotika sebagaimana telah di ubah dalam lampiran II UU Nomor 1 th 2026 ttg penyesuaian pidana Jo pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 ttg KUHP sebagaimana telah di ubah dalam lampiran II UU Nomor 1 th 2026 ttg penyesuaian pidana. (mat)

×
Berita Terbaru Update