![]() |
| Tersangka FH alias Freddy (29) bersama petugas Polsek Kampung Rakyat, Senin (24/8/2026). (Foto: Defran) |
Labuhanbatu Selatan, Becker.biz.id – Seorang pria berinisial FH alias Freddy (29) diamankan personel Polsek Kampung Rakyat setelah diduga kedapatan membawa narkotika jenis sabu di areal perkebunan kelapa sawit Dusun Panjomuran, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Senin (24/8/2026) sore.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, jajaran Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima informasi dari warga yang resah dengan dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap kasus peredaran narkotika,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Apma Aldon Pulungan bersama tim Opsnal Unit Reskrim melakukan pengintaian di sekitar lokasi. Saat berada di areal perkebunan kelapa sawit, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pria tersebut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,63 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Poco.
Pria yang diketahui merupakan warga Desa Pangkalan Lunang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara itu selanjutnya dibawa ke Mapolsek Kampung Rakyat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, FH mengakui bahwa barang yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Muhammad Ilham Lubis menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Kampung Rakyat. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
“Peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian,” tegasnya.
Kasus ini kembali menunjukkan pentingnya sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam upaya menekan peredaran narkotika hingga ke wilayah pelosok. Dengan adanya informasi dari warga, kepolisian dapat lebih cepat melakukan tindakan untuk mencegah peredaran narkoba berkembang di tengah masyarakat. (Defran)
