![]() |
| Tersangka saat diamankan petugas |
Padang, Becker.Biz.Id — Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang mengamankan seorang remaja berinisial AG (16) yang diduga mencuri kabel tembaga instalasi listrik di sebuah toko elektronik di Blok A Lantai II Pasar Raya Padang. Remaja tersebut ditangkap di kawasan Pasar Raya Padang pada Sabtu (2/8/2026).
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menyelidiki laporan pencurian yang dialami Fajar Adi Negoro, pemilik Toko ACHAK Electronic.
Peristiwa pencurian diketahui pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 08.00 WIB saat korban hendak membuka tokonya. Korban mendapati kabel tembaga instalasi listrik di dalam toko telah hilang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta dan melaporkannya ke Polresta Padang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim 1 Klewang yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana melakukan olah tempat kejadian perkara dan menelusuri rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan, identitas terduga pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya diamankan.
Dalam pemeriksaan, AG mengakui telah masuk ke dalam toko dengan cara memanjat sebelum memotong kabel tembaga menggunakan alat yang telah dipersiapkan. Kabel hasil curian kemudian dijual seharga Rp480 ribu.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu tang pemotong merek Kodai bergagang oranye-hitam, dua pisau kater, serta sisa uang hasil penjualan sebesar Rp150 ribu.
Saat ini, AG beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. (dyl)
