-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Residivis Asal Tebing Tinggi Ditangkap, Polisi Ungkap Dugaan 42 Aksi Pencurian dan Penggelapan di Sumut

27 August 2026 | 27 August WIB Last Updated 2026-08-27T04:46:16Z
Residivis AR (37) asal Tebing Tinggi yang diamankan Polrestabes Medan, Senin (24/8/2026). (Foto: Hendra)



Medan, Becker.biz.id  – Tim Resmob Polrestabes Medan menangkap seorang pria berinisial AR (37), warga Tebing Tinggi, yang diduga terlibat dalam puluhan kasus pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor serta telepon seluler di berbagai wilayah Sumatera Utara.


Pelaku diamankan di kawasan Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan, pada Senin (24/8/2026). Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa AR merupakan residivis kasus penggelapan yang pernah menjalani hukuman pada 2019 dan bebas pada 2021.


Kepada penyidik, AR mengaku telah beraksi di sedikitnya sembilan daerah, yakni Kota Medan, Belawan, Tebing Tinggi, Deli Serdang, Pematangsiantar, Asahan, Serdang Bedagai, Batu Bara, dan Simalungun.


Dalam aksinya, pelaku menggunakan berbagai modus untuk menguasai kendaraan korban. Mulai dari meminjam sepeda motor dengan berbagai alasan, memanfaatkan kelengahan korban, hingga berpura-pura membantu korban kecelakaan.


Dari pengakuan pelaku, sedikitnya 25 unit sepeda motor berhasil dikuasai dan kemudian dijual dengan harga bervariasi. Sebagian besar kendaraan yang menjadi sasaran merupakan sepeda motor jenis Honda Vario, Beat, Scoopy, hingga Yamaha NMax.


Salah satu modus yang menjadi perhatian penyidik adalah ketika pelaku berpura-pura membantu seorang pengemudi ojek online tunanetra yang mengalami kecelakaan di kawasan Simpang Pos, Medan. Dalam kesempatan tersebut, pelaku diduga membawa kabur sepeda motor korban dan menjualnya.


Selain kendaraan bermotor, AR juga mengaku terlibat dalam pencurian dan penggelapan sedikitnya 17 unit telepon seluler di sejumlah daerah di Sumatera Utara. Modus yang digunakan beragam, seperti meminjam ponsel dengan alasan mengisi saldo, bermain judi online, membeli barang, hingga mengambil ponsel milik korban yang sedang tertidur.


Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan sebagian barang hasil kejahatan dijual dengan harga ratusan ribu rupiah. Bahkan, salah satu telepon seluler disebut ditukar dengan narkotika jenis sabu serta sejumlah uang tunai.


Polisi saat ini masih mendalami pengakuan pelaku dan melakukan penelusuran terhadap para penadah maupun kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. Sejumlah laporan polisi dari berbagai wilayah juga tengah dicocokkan dengan keterangan yang diberikan pelaku.


Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meminjamkan kendaraan atau barang berharga kepada orang yang baru dikenal. Polisi juga meminta warga yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa untuk segera melapor guna membantu proses penyidikan lebih lanjut. ( Hendra)

×
Berita Terbaru Update