-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Seleksi Pimpinan BAZNAS Sumbar Berlanjut, 52 Peserta Ikuti Uji Kompetensi

02 August 2026 | 02 August WIB Last Updated 2026-08-02T07:25:49Z
Kantor Baznas Sumbar

Padang, Becker.Biz.Id — Proses penjaringan calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sumatera Barat memasuki tahapan uji kompetensi. Sebanyak 52 peserta dinyatakan lolos seleksi administrasi dan berhak mengikuti tahap berikutnya dari total 54 orang yang mendaftar.

Ketua Tim Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Sumbar, Arry Yuswandi, mengatakan seleksi administrasi dilakukan untuk memastikan seluruh peserta telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan sebelum melanjutkan ke tahap uji kompetensi.

"Dari 54 orang yang mendaftar, sebanyak 52 peserta memenuhi persyaratan administrasi dan berhak mengikuti uji kompetensi," ujarnya di Padang, Minggu (2/8/2026).

Menurutnya, uji kompetensi terdiri dari Tes Kemampuan Dasar berbasis Computer Assisted Test (CAT) dan penyusunan makalah. Seluruh rangkaian ujian dijadwalkan berlangsung di SMK Negeri 5 Padang.

Ia menjelaskan, tahapan tersebut menjadi bagian penting dalam menilai kemampuan dasar, wawasan, serta kapasitas peserta sebelum melanjutkan ke proses seleksi berikutnya.

Arry mengimbau seluruh peserta mempersiapkan diri dengan baik agar dapat mengikuti seluruh tahapan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

"Kami berharap seluruh peserta mengikuti proses seleksi dengan sungguh-sungguh sehingga nantinya terpilih figur yang memiliki integritas, kompetensi, dan mampu mengembangkan pengelolaan zakat secara profesional," katanya.

Seleksi calon pimpinan BAZNAS dilakukan untuk menjaring figur yang memiliki kemampuan dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah, sekaligus memperkuat tata kelola lembaga agar semakin dipercaya masyarakat.

Informasi mengenai daftar peserta yang lolos seleksi administrasi beserta jadwal pelaksanaan uji kompetensi dapat diakses melalui laman Sistem Informasi Manajemen Zakat dan Wakaf Kementerian Agama. (erd)

×
Berita Terbaru Update