![]() |
| Kondisi kaca korban pecah dibagian samping |
Jakarta, Becker.biz.id — Dua anggota tim penasihat hukum PT HD Arjuna dilaporkan mengalami penganiayaan saat hendak menuju kawasan Club de Arjuna di Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Minggu (13/9/2026) malam.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 19.30 WIB. Tim penasihat hukum bersama petugas keamanan disebut hendak melakukan koordinasi secara persuasif terkait persiapan operasional kawasan Club de Arjuna.
Namun, dalam perjalanan menuju lokasi, mereka disebut mendapat serangan dari massa yang menurut pihak PT HD Arjuna berasal dari organisasi masyarakat GRIB Jaya.
Akibat kejadian itu, dua unit kendaraan mengalami kerusakan dengan kaca pecah. Dua anggota tim penasihat hukum juga mengalami luka.
Salah seorang advokat dilaporkan mengalami luka pada bagian mata setelah terkena hantaman balok besi hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit. Sementara seorang lainnya mengalami luka robek pada lengan akibat sabetan senjata tajam dan mendapat sejumlah jahitan.
Perwakilan tim penasihat hukum PT HD Arjuna, Denny Kailimang melalui siaran peranya, mengecam dugaan penganiayaan tersebut. Menurutnya, kejadian itu telah masuk ke ranah pidana dan perlu ditangani melalui proses hukum.
"Penganiayaan brutal terhadap rekan-rekan advokat kami di lapangan bukan lagi sekadar sengketa keperdataan, melainkan kejahatan pidana murni," ujar Denny dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Pada Minggu malam, sekitar 400 hingga 500 personel gabungan dari Polres Metro Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya disebut mendatangi kawasan Club de Arjuna untuk mengamankan lokasi.
Pihak PT HD Arjuna menyebut aparat sempat merencanakan penyitaan barang bukti dan pengosongan lahan. Namun, hingga Senin (14/9/2026), tindakan tersebut disebut belum dilakukan karena masih menunggu arahan pimpinan.
Sekitar pukul 23.30 WIB pada Senin malam, sebagian besar personel kepolisian kemudian meninggalkan lokasi. Hanya beberapa personel yang disebut masih berada di luar gerbang kawasan.
Pihak PT HD Arjuna menyatakan kondisi tersebut membuat massa GRIB Jaya masih menguasai kawasan Club de Arjuna.
Denny meminta kepolisian menindaklanjuti dugaan penyerangan terhadap anggota tim penasihat hukum tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami meminta ketegasan Kapolda Metro Jaya menangkap seluruh pelaku penyerangan dan penganiayaan advokat kami," kata Denny.
Ia juga mempertanyakan tindak lanjut pengamanan kawasan setelah ratusan personel kepolisian sempat berada di lokasi.
"Kehadiran ratusan polisi di hari Minggu malam menjadi sia-sia karena GRIB Jaya tetap menguasai lahan," tegasnya.
PT HD Arjuna menyatakan sebagai pembeli beritikad baik dan pemegang hak atas lahan seluas sekitar 3,4 hektare di Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Di kawasan tersebut berdiri Club de Arjuna yang mencakup sejumlah fasilitas, antara lain sarana olahraga berupa driving range, bowling dan billiards, restoran dan fasilitas F&B, toko retail, klinik serta laboratorium. (erdiman)
