![]() |
| Terduga pengguna uang palsu, DA (35), warga Batubara, saat menjalani pemeriksaan di Polsek Medan Kota, Rabu (2/9/2026). (Foto: Hendra) |
Medan, Becker.biz.id – Seorang pria berinisial DA (35), warga Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, diamankan personel Polsek Medan Kota setelah diduga menggunakan uang palsu saat berbelanja di Pasar Simpang Limun, Kota Medan.
Peristiwa itu terjadi ketika DA membeli bawang seharga Rp5.000 dan membayar menggunakan uang pecahan Rp50.000. Kecurigaan pedagang terhadap uang yang digunakan pelaku akhirnya mengungkap dugaan tindak pidana peredaran uang palsu.
Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan menjelaskan, pelaku datang ke Medan dari Kabupaten Batubara untuk mengunjungi keluarganya yang sedang mengalami musibah di kawasan Jalan Sekip, Kecamatan Medan Petisah.
Dalam perjalanan, pelaku singgah di Pasar Simpang Limun dan membeli bawang. Saat menerima pembayaran, pedagang merasa ada kejanggalan pada uang pecahan Rp50.000 yang diberikan pelaku.
“Pedagang curiga setelah memeriksa uang tersebut. Setelah dipastikan tidak asli, pedagang kemudian memanggil rekan-rekannya dan mengamankan pelaku sebelum melaporkannya kepada polisi,” ujar AKP Feriawan, Rabu (2/9/2026).
Mendapat laporan dari masyarakat, personel Polsek Medan Kota segera mendatangi lokasi dan membawa pelaku ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan uang yang diduga palsu dengan total nilai sekitar Rp1,6 juta, terdiri dari pecahan Rp50.000 dan Rp100.000.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh uang palsu tersebut melalui jaringan yang dikenalnya dari media sosial. Ia disebut bergabung ke sebuah grup percakapan setelah melihat tawaran jual beli uang palsu di Facebook.
Dalam grup tersebut, pelaku ditawari uang palsu senilai Rp1,6 juta dengan harga Rp200 ribu. Karena alasan ekonomi, pelaku mengaku tertarik dan kemudian melakukan pemesanan.
Uang palsu itu dikirim melalui jasa pengiriman barang dan diterima pelaku setelah menunggu sekitar enam hari. Setelah menerima paket, pelaku berangkat ke Medan dan mencoba menggunakan uang tersebut untuk pertama kalinya di Pasar Simpang Limun.
“Baru pertama kali digunakan dan langsung terungkap. Dari pengakuannya, ini juga pertama kalinya pelaku berhadapan dengan proses hukum,” kata Feriawan.
Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran uang palsu tersebut, termasuk menelusuri asal pengiriman dan pihak yang menjual uang palsu kepada pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan pidana terkait peredaran uang palsu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai dan segera melapor apabila menemukan dugaan uang palsu. ( Hendra)
