Padang Pariaman, Becker.biz.id – Seorang perempuan berinisial Y (51) meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan di Korong Pasar Mudik, Nagari Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Dalam kasus tersebut, polisi telah mengamankan seorang perempuan berinisial BM (49) yang diduga terlibat dalam insiden yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kapolsek Lubuk Alung, IPTU Kusnadi, mengatakan peristiwa itu terjadi di depan sebuah warung sate milik warga setempat. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh polisi, korban saat itu sedang duduk di bangku yang berada di lokasi kejadian.
“Korban kemudian didatangi oleh terduga pelaku. Keduanya terlibat adu mulut yang berlanjut menjadi perkelahian,” kata Kusnadi, Senin (7/9/2026).
Dari hasil penyelidikan sementara, korban diduga mengalami tindakan kekerasan pada bagian leher. Setelah insiden tersebut, korban terjatuh ke tanah dan sempat bangkit dalam posisi duduk sebelum kembali terjatuh dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Warga yang menyaksikan kejadian itu segera membawa korban ke Puskesmas Lubuk Alung untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas kesehatan, korban dinyatakan meninggal dunia.
Menurut Kusnadi, motif dan penyebab pasti pertikaian yang berujung pada dugaan penganiayaan tersebut masih dalam penyelidikan. Polisi menduga insiden itu dipicu persoalan pribadi yang sebelumnya terjadi antara korban dan terduga pelaku.
“Untuk penyebab pasti kejadian dan penyebab kematian korban masih kami dalami. Saat ini terduga pelaku sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Sejumlah saksi telah dimintai keterangan guna mengungkap kronologi lengkap kejadian. Selain itu, polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta mengajukan visum et repertum sebagai bagian dari proses penyidikan.
Hingga kini, Polsek Lubuk Alung masih terus mendalami kasus tersebut untuk memastikan rangkaian peristiwa dan unsur pidana yang terjadi dalam insiden tersebut. ( Anizur)
