![]() |
| Tim Klewang Polresta Padang berhasil mengamankan FA (16), remaja yang diduga mencuri burung kacer milik warga di kawasan Air Tawar Timur, Sabtu (29/8/2026). (Foto: Erdiman) |
Padang, Becker.biz.id — Tim Klewang bersama personel Operasional Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang mengamankan seorang remaja berusia 16 tahun yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Kota Padang.
Remaja yang berstatus Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) dan berinisial FA itu diamankan di kawasan Jalan Veteran, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat, Sabtu (29/8/2026).
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan pencurian seekor burung kacer milik warga di kawasan Air Tawar Timur, Kecamatan Padang Utara.
“Tim yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi bersama anggota melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi terduga pelaku. Setelah keberadaannya diketahui, pelaku berhasil diamankan di kawasan Jalan Veteran,” kata Muhammad Yasin.
Kasus tersebut berawal ketika korban, Miftahul Ulum, menyimpan sangkar berisi burung kacer peliharaannya di teras rumah di Jalan Sentani, Kelurahan Air Tawar Timur. Namun, saat diperiksa keesokan harinya, burung tersebut telah hilang dan hanya menyisakan sangkar kosong.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Padang. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp5 juta.
Berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 29 Agustus 2026, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri informasi di lapangan.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengarah kepada FA sebagai terduga pelaku. Saat diamankan, FA diduga mengakui telah mengambil burung tersebut.
Selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga menyita seekor burung kacer berwarna hitam putih yang diduga merupakan hasil tindak pidana dan ditemukan dalam penguasaan FA.
Saat ini, FA bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan peradilan anak yang berlaku di Indonesia.
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap barang berharga yang disimpan di area terbuka guna mencegah terjadinya tindak pencurian. ( Erdiman)
