Padang,Becker.biz.id — Tim Reserse Mobil (Resmob) Polda Sumatera Barat menangkap seorang pria berinisial S (48) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan pencurian dan penadahan satu unit mobil Toyota Rush.
Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Raya Koto Gadang–Kampung Pinang, Bungus Timur, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 00.00 WIB.
Panit Resmob Polda Sumbar, Iptu Rozi Aidel, mengatakan penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil penyelidikan dan pemantauan yang dilakukan secara intensif oleh tim di lapangan.
"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan, tim berhasil mengamankan seorang pria yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO dalam perkara dugaan pencurian dan penadahan kendaraan," katanya.
Berdasarkan informasi kepolisian, kasus tersebut bermula pada Minggu (28/4/2024) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, satu unit mobil Toyota Rush dilaporkan hilang di area parkir Rumah Sakit Siti Rahmah yang berada di Jalan By Pass Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Sejak laporan diterima, aparat kepolisian melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dan penadahan kendaraan tersebut.
Setelah buron dalam kurun waktu tertentu, keberadaan tersangka akhirnya berhasil diketahui hingga dilakukan penangkapan di wilayah Bungus Teluk Kabung.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolda Sumbar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. ( Erdiman)
