Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dua Pria Diciduk Bersamaan, Polisi Sita Sabu di Sitiung Dharmasraya

08 September 2026 | September 08, 2026 WIB Last Updated 2026-09-08T13:43:23Z

 

Pelaku saat diamankan petugas. (Foto : Abdul Rahman)

Dharmasraya, Becker.biz.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan yang berlangsung Senin malam (7/9)  sekitar pukul 23.30 Wib, polisi mengamankan dua pria yang sama-sama berusia 42 tahun di Jorong Pisang Rebus, Kenagarian Sitiung, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya.


Kedua pria tersebut masing-masing berinisial Sugiatno alias Jabir bin Tunjari merupakan penjual dan Rohim alias Rohim bin Paimin sebagai pembeli. Keduanya diketahui bekerja sebagai petani atau pekebun dan berdomisili di Jorong Padang Sidondang, Kenagarian Sitiung, Kecamatan Sitiung.


Hal  itu diungkapkan Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasat Narkoba AKP Azhamu Suwaril. Pengungkapan tersebut tercatat dalam dua laporan polisi untuk Sugiatno dengan LP/A/37/IX/2026/SPKT/Polres Dharmasraya /Polda Sumbar dan untuk Rohim dengan LP/A/38/IX/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar. 


" Kita bergerak setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas kepemilikan narkotika jenis sabu di kawasan itu. 

Informasi itu kemudian kita ditindaklanjuti  dengan melakukan penyelidikan di lokasi.

Setelah memastikan informasi tersebut, kita melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua pria tersebut, " ucapnya.


Menurutnya,dalam proses penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.Sabu dan Timbangan Digital

Dari tangan Sugiatno alias Jabir, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika golongan satu jenis sabu.


Selain itu, petugas juga menyita dua pack plastik klip bening, satu unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp300 ribu dalam pecahan Rp100 ribu sebanyak tiga lembar, serta satu unit telepon seluler merek OPPO warna hitam.Keberadaan timbangan digital dan plastik klip turut menjadi bagian dari barang bukti yang diamankan petugas dalam perkara tersebut urainya


Di jelaskan Azhamu, sementara dari Rohim alias Rohim bin Paimin, polisi menemukan satu buah kotak rokok merek APEL warna merah. Di dalam kotak rokok tersebut terdapat satu plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler merek OPPO warna biru dari Rohim.

Penggeledahan Disaksikan Kepala Jorong dan Ketua Pemuda

 

Proses penggeledahan terhadap kedua terlapor disaksikan oleh perangkat masyarakat setempat, yakni Mulyadi selaku Kepala Jorong dan Paidin selaku Ketua Pemuda.Dari hasil penggeledahan itu, petugas menemukan barang bukti yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.

Kepemilikan barang bukti tersebut kemudian diakui oleh masing-masing terlapor.

Sugiatno alias Jabir mengakui barang bukti yang ditemukan petugas berada dalam penguasaannya. Begitu pula Rohim, yang disebut mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan polisi.


Setelah penangkapan dan penggeledahan selesai dilakukan, kedua pria tersebut beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Dharmasraya.

Keduanya kemudian menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba Polres Dharmasraya untuk mendalami perkara tersebut.


Hingga kini, kedua terlapor masih menjalani proses pemeriksaan di Polres Dharmasraya. Polisi juga masih mendalami asal-usul barang yang diduga sabu tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan peredaran narkotika. (Abdul Rahman)

×
Berita Terbaru Update