Labuhanbatu,Becker.biz.id– Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu bersama personel Kodim 0209/Labuhanbatu menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 4 kilogram yang dibawa seorang pria berinisial MRY (26), Sabtu (5/9/2026).
Pria yang diketahui merupakan warga Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur itu diamankan saat menumpangi bus Antar Lintas Sumatera (ALS) yang melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas mengenai adanya seorang penumpang bus yang diduga membawa narkotika dari Malaysia menuju Pulau Sumatera. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi kendaraan yang ditumpangi terduga pelaku.
Saat bus dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan empat bungkus besar yang diduga berisi sabu di dalam tas ransel milik MRY. Barang haram tersebut disembunyikan di sela-sela pakaian dan dibungkus menggunakan lapisan gabus untuk mengelabui pemeriksaan.
Dari hasil penimbangan awal, total berat barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai 4 kilogram.
Dalam pemeriksaan awal, MRY mengaku menerima paket narkotika tersebut dari seseorang berinisial A yang disebut berada di Malaysia. Barang itu rencananya akan dibawa dan diserahkan kepada pihak tertentu di wilayah Lampung.
Pelaku juga mengaku dijanjikan imbalan sebesar Rp20 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diantarkan ke tujuan. Dengan jumlah barang yang dibawa, total upah yang dijanjikan mencapai Rp80 juta.
Selain menyita empat bungkus sabu, petugas turut mengamankan sebuah tas ransel, telepon seluler, serta sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut.
Saat ini MRY beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami jaringan yang terlibat, termasuk memburu pihak yang diduga menjadi pemasok dan penerima barang tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati, sesuai peran dan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika. ( Dedi)
