-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Nekat Edarkan Sabu Usai Bebas Penjara, Pria 25 Tahun Kembali Diciduk Polisi

01 September 2026 | 01 September WIB Last Updated 2026-09-01T12:22:56Z
DA (25), pria yang baru bebas penjara namun nekat kembali mengedarkan sabu, diamankan petugas Polsek Medan Timur di kawasan Jalan Masjid Taufik, Medan Perjuangan, Senin (31/8/2026). (Foto: Tuah)



Medan,Becker.biz.id — Seorang pria berinisial DA (25) diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Medan Timur dalam penggerebekan yang dilakukan di kawasan Jalan Masjid Taufik, Kecamatan Medan Perjuangan, Senin (31/8/2026) sore. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait peredaran narkotika jenis sabu.


Kapolsek Medan Timur, Kompol Agus M. Butarbutar, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, DA saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap peran serta kemungkinan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.


"Kami telah mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui perannya secara pasti serta menelusuri asal-usul barang tersebut," ujar Agus.


Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, DA diduga telah menjalankan aktivitas peredaran sabu dalam kurun waktu sekitar satu bulan terakhir. Ia mengaku memperoleh barang tersebut dari wilayah Bagan, Medan Belawan, sebelum kemudian dibagi ke dalam paket-paket kecil untuk dijual kembali.


Saat penggerebekan berlangsung, DA sempat berupaya menghindari petugas dengan bersembunyi di kolong tempat tidur di salah satu kamar rumah yang menjadi lokasi penangkapan. Sementara seorang pria lain yang berada di lokasi disebut berhasil melarikan diri dengan melompati tembok belakang rumah.


Polisi kini masih memburu identitas dan keberadaan pria yang melarikan diri tersebut. Selain itu, petugas juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun pelanggan yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba yang diduga dijalankan oleh DA.


Dari catatan kepolisian, DA diketahui pernah tersangkut kasus narkotika pada tahun 2020. Setelah menjalani hukuman penjara, ia bebas pada 2023 melalui program pembebasan bersyarat.


Sejumlah barang bukti berupa sabu yang telah dikemas dalam plastik klip turut diamankan untuk kepentingan penyidikan. Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Medan Timur.


Penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya. ( Tuah)

×
Berita Terbaru Update