![]() |
| Jajaran peserta Focus Group Discussion (FGD) penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok berdiri dalam pembukaan kegiatan di Kota Padang, Senin (7/9/2026). (Foto: Titin) |
Padang,Becker.biz.id— Pemerintah Kota Padang terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai upaya memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat dari paparan asap rokok.
Langkah tersebut ditandai dengan pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) penyempurnaan Ranperda KTR yang digelar Dinas Kesehatan Kota Padang pada Senin (7/9/2026). Kegiatan itu melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap substansi aturan yang tengah disusun.
Dalam pembahasan, sejumlah poin penting menjadi perhatian, di antaranya pengaturan kawasan yang wajib bebas dari aktivitas merokok, ketentuan mengenai iklan, promosi dan sponsor produk tembakau, hingga mekanisme pengawasan serta penerapan sanksi bagi pelanggar.
Penyusunan Ranperda KTR dinilai menjadi langkah strategis untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, lansia, serta masyarakat yang tidak merokok.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah juga berupaya menekan dampak buruk konsumsi rokok dan paparan asap rokok terhadap kesehatan masyarakat. Selain itu, aturan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran publik mengenai pentingnya menjaga ruang-ruang publik tetap bersih dari asap rokok.
Ranperda Kawasan Tanpa Rokok saat ini masih dalam tahap penyempurnaan sebelum nantinya dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah. Kehadiran regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mewujudkan Kota Padang sebagai kota yang sehat, aman, dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat. ( Titin)
