Payakumbuh, Becker.biz.id - Pemerintah Kota Payakumbuh resmi menerapkan metode pemetaan geospasial berbasis polygon dalam penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok atau e-RDKK Tahun 2027. Langkah strategis sesuai arahan Wali Kota Zulmaeta ini diambil guna menjamin akurasi data lahan petani sekaligus membenahi tata kelola pupuk bersubsidi di daerah.
Penggunaan teknologi geospasial ini dibahas tuntas dalam Rapat Koordinasi Monitoring Lapangan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida yang dibuka oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Irwan Suwandi, di Balai Kota Payakumbuh, Rabu, 16 September 2026.
Irwan Suwandi menegaskan bahwa keakuratan data di tingkat hulu sangat menentukan kelancaran distribusi pupuk bagi para petani di hilir. Sektor pertanian sebagai penopang ekonomi daerah membutuhkan kepastian ketersediaan sarana produksi yang tepat.
Sesuai amanat Bapak Wali Kota Zulmaeta, pupuk bersubsidi adalah instrumen vital yang tata kelolanya tidak boleh main-main. Pemerintah harus memastikan distribusi memenuhi prinsip 7T yaitu tepat sasaran, waktu, jumlah, tempat, jenis, mutu, dan harga, tegas Irwan di hadapan jajaran Forkopimda, perwakilan PT Pupuk Indonesia, serta penyuluh pertanian.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Pertanian Kota Payakumbuh, Nila Misna, membeberkan hasil pantauan tim pengawas di sejumlah penyalur seperti Kios Barokah Tani, KUD Koto Nan Gadang, dan Kios Era Tani. Evaluasi lapangan menemukan berbagai isu kompleks, mulai dari kekosongan stok awal tahun, pasokan Urea dan NPK yang tidak serentak, masalah kualitas NPK menggumpal, hingga adanya indikasi pungutan liar biaya bongkar muat.
Guna mengatasi persoalan data ganda dan ketidaksesuaian alokasi, rapat koordinasi menyepakati tiga kebijakan krusial penyusunan e-RDKK 2027 yang akan diinput pada 22 September hingga 25 Oktober 2026.
Pertama, pemetaan geospasial lahan. Menindaklanjuti rekomendasi Inspektorat Kota Payakumbuh, perhitungan luas lahan petani kini wajib menggunakan metode polygon geospasial untuk mencegah tumpang tindih maupun klaim data ganda antarwilayah.
Kedua, pembersihan data. Sistem akan mencoret data petani yang telah meninggal dunia atau tidak lagi aktif melakukan penebusan pupuk selama tiga tahun berturut-turut dari tahun 2024 hingga 2026.
Ketiga, rasionalisasi dosis pupuk. Penentuan alokasi jenis pupuk seperti Urea, NPK, dan Organik wajib merujuk pada dosis rekomendasi kajian Badan Riset dan Inovasi Pertanian yang diintegrasikan langsung ke dalam aplikasi e-RDKK.
Melalui integrasi pemetaan geospasial dan sinergi lintas sektor bersama aparat penegak hukum, distributor, hingga pengecer, Pemerintah Kota Payakumbuh optimistis mampu menutup celah penyelewengan sehingga distribusi pupuk bersubsidi benar-benar tepat sasaran demi kesejahteraan petani. (BD)
