-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pria di Padang Pariaman Ditangkap, Diduga Rampok 20,8 Ton Muatan Inti Sawit

01 September 2026 | 01 September WIB Last Updated 2026-09-01T03:44:42Z
Tersangka YRS (36) di dalam kabin truk yang diduga dirampok berisi 20,8 ton inti sawit di Padang Pariaman. (Foto: Ardiman)




Padang Pariaman, Becker.biz.id  – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pariaman menangkap seorang pria berinisial YRS (36), warga Nagari Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, yang diduga terlibat dalam kasus perampokan muatan inti sawit seberat 20,8 ton.


Penangkapan dilakukan pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di wilayah Nagari Kuranji Hilir setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan korban.


Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Riyo Ramadhani, mengatakan kasus tersebut bermula dari peristiwa yang terjadi di Jalan Lintas Air Manis–Sungai Limau, Nagari Kuranji Hilir, pada 27 Januari 2026.


Saat itu, korban bernama Taufik Hidayat (34) sedang mengemudikan truk yang mengangkut palm kernel atau inti sawit dengan berat mencapai 20.880 kilogram.


Menurut Riyo, pelaku dan korban diketahui sudah saling mengenal sebelum kejadian. Beberapa hari sebelum peristiwa tersebut, tepatnya pada 23 Januari 2026, tersangka disebut sempat membeli sebagian muatan inti sawit yang dibawa korban.


“Pelaku telah mengenal korban. Pada 23 Januari 2026 pelaku membeli sebagian inti sawit yang dibawa korban,” ujar Riyo, Senin (31/8/2026).


Polisi menduga hubungan antara pelaku dan korban menjadi salah satu petunjuk penting dalam pengungkapan kasus tersebut. Setelah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan keterangan saksi, penyidik akhirnya mengamankan YRS untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Hingga kini, Satreskrim Polres Pariaman masih mendalami kronologi lengkap serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Sementara itu, tersangka telah ditahan dan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau perampokan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ( Ardiman)

×
Berita Terbaru Update