![]() |
| Instalasi meteran dan saluran air bersih di Jorong Pasar Lama, Nagari IV Koto Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya. (Foto: Dedi) |
Dharmasraya, Becker.biz.id — Proyek penyediaan jaringan air bersih di Jorong Pasar Lama, Nagari IV Koto Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, yang mulai dikerjakan pada 2025 dan rampung pada pertengahan 2026 kini telah beroperasi. Meski demikian, sejumlah warga mengaku keberatan dengan skema penagihan yang diterapkan setelah layanan tersebut mulai digunakan.
Keluhan warga terutama terkait adanya biaya beban yang dikenakan selain pembayaran berdasarkan pemakaian air yang tercatat pada meteran pelanggan. Selain itu, warga juga mempertanyakan sistem tarif berjenjang yang dinilai membuat biaya penggunaan air meningkat seiring bertambahnya volume pemakaian.
Salah seorang warga Jorong Pasar Lama yang enggan disebutkan namanya mengatakan, masyarakat membutuhkan penjelasan yang lebih rinci mengenai dasar penetapan tarif tersebut.
“Kalau penggunaan air sudah dihitung berdasarkan meter kubik, kami ingin mengetahui alasan adanya biaya beban tambahan. Selain itu, tarif per meter kubik juga meningkat ketika pemakaian bertambah,” ujarnya kepada wartawan, Senin (31/8/2026).
Menurutnya, berdasarkan informasi yang diterimanya, pemakaian air pada rentang tertentu dikenakan tarif berbeda. Ia mencontohkan, penggunaan 10 hingga 20 meter kubik dikenakan tarif Rp3.000 per meter kubik, sedangkan pada rentang 20 hingga 30 meter kubik tarif naik menjadi Rp4.500 per meter kubik.
Selain persoalan tarif, warga juga menyoroti informasi yang sempat beredar sebelum jaringan air bersih mulai beroperasi. Saat itu, kata dia, masyarakat mendapat pemahaman bahwa penggunaan air hingga batas tertentu masih dalam masa uji coba dan belum dikenakan pembayaran.
Namun, menurut warga, petugas telah mulai melakukan penagihan ketika angka pemakaian pada meteran belum mencapai batas yang sebelumnya dipahami masyarakat sebagai masa percobaan.
“Kami berharap ada penjelasan resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat,” katanya.
Warga juga membandingkan sistem pembayaran yang diterapkan di wilayah mereka dengan layanan air bersih di Nagari Tabek Panyubarangan. Berdasarkan informasi yang mereka peroleh, skema pembayaran di wilayah tersebut disebut berbeda.
“Kami mendapat informasi bahwa di daerah lain ada sistem pembayaran yang berbeda. Karena itu masyarakat ingin mengetahui alasan perbedaan kebijakan tersebut,” ujarnya.
Hingga kini, perbedaan mekanisme penagihan tersebut masih menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat. Warga berharap pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai struktur tarif, biaya beban, serta mekanisme pembayaran yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses penagihan saat ini dilakukan oleh petugas yang menangani operasional layanan air bersih di bawah Pemerintah Kabupaten Dharmasraya.
Untuk memperoleh penjelasan dan klarifikasi, wartawan telah berupaya menghubungi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Dharmasraya, Zakirman. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. ( Dedi)
