Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jemur Ganja Berujung Apes, Dari Kotak Rokok Sampai Hanger Besi Ikut Disita Polisi

25 October 2026 | October 25, 2026 WIB Last Updated 2026-10-25T04:33:06Z
Seorang pria berinisial H (51) di Jorong Ketinggian, Nagari Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota, justru harus berurusan dengan pihak berwajib.



​Limapuluh Kota, becker.biz.id — Niat hati ingin memanfaatkan fasilitas rumah dengan maksimal, seorang pria berinisial H (51) di Jorong Ketinggian, Nagari Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota, justru harus berurusan dengan pihak berwajib. Alih-alih sukses menjemur pakaian, aksinya yang diduga menjemur narkotika jenis ganja di sekitar tempat jemuran justru berujung penangkapan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres 50 Kota, Sabtu (24/10/2026) pagi.


​Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Guguak. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba di bawah komando Kasat Resnarkoba Polres 50 Kota, AKP Riki Yovrizal, S.H., M.H., langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.


​Setelah memastikan informasi akurat, petugas langsung menggerebek kediaman terduga pelaku pada pukul 07.15 WIB.


​Tak butuh waktu lama bagi petugas untuk menemukan barang bukti. Uniknya, lokasi penyimpanan barang haram ini tergolong kreatif namun berujung apes. Saat penggeledahan yang disaksikan oleh kepala jorong, anggota Linmas, dan warga setempat, petugas menemukan satu kotak rokok merek Surya berisi tiga paket diduga ganja di bawah tumpukan pakaian dekat jemuran halaman rumah, satu kantong diduga ganja yang tergantung rapi pada hanger besi berwarna perak di jemuran halaman, serta satu kantong diduga ganja lainnya yang tersimpan di dalam laci meja ruang tamu.


​Terduga pelaku H tak bisa mengelak dan mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah milik serta berada dalam penguasaannya. Tanpa perlawanan berarti, pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres 50 Kota untuk proses hukum lebih lanjut, sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/34/X/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES 50 KOTA/POLDA SUMATERA BARAT.


​Kasat Resnarkoba Polres 50 Kota, AKP Riki Yovrizal, menyampaikan apresiasi tinggi atas kepedulian masyarakat yang sigap memberikan informasi. Menurutnya, peran aktif warga sangat krusial dalam menjaga lingkungan dari peredaran gelap narkoba.


​Senada dengan hal tersebut, Kapolres 50 Kota AKBP Syaiful Wachid, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.


​“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami. Setiap informasi dari masyarakat pasti akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.


​Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya para orang tua, untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak demi menyelamatkan masa depan generasi muda di Kabupaten Lima Puluh Kota dari bahaya laten narkoba. (BD)

×
Berita Terbaru Update