![]() |
| Wali Kota Lubuk Linggau Usulkan Tiga Nama Calon Pj Sekda, Jabatan Definitif Menyusul |
LUBUKLINGGAU, BECKER.BIZ.ID – Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat, mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Lubuk Linggau telah mengusulkan tiga nama calon Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) untuk mengisi jabatan tersebut setelah Sekda sebelumnya, H. Trisko Defriyansa, mendapat penugasan di Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Rachmat menjelaskan, proses pengisian jabatan Pj Sekda telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Setelah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Sekda, Pemkot Lubuk Linggau melanjutkan proses pengusulan Pj Sekda sebelum mempersiapkan pengisian jabatan Sekda definitif.
“Untuk pengisian jabatan Sekda Kota Lubuk Linggau, sudah kita jalankan sesuai dengan Perpres Nomor 3 Tahun 2018. Setelah menetapkan Plh Sekda, kita tetap mengusulkan Pj Sekda. Setelah itu, baru persiapan pengusulan Sekda definitif,” ungkap Rachmat, Rabu (21/10/2026).
Menurutnya, pengusulan calon Pj Sekda juga mempertimbangkan penerapan sistem manajemen talenta dalam pengelolaan aparatur sipil negara (ASN).
“Dengan menerapkan manajemen talenta, prosesnya lebih simpel. Pengusulannya lebih mudah karena tidak harus melalui open bidding, asesmen dan sebagainya. Pejabat yang berada di kotak 7, 8, dan 9 bisa diusulkan,” jelasnya.
Meski demikian, Rachmat belum mengungkapkan identitas tiga pejabat yang telah diusulkan sebagai calon Pj Sekda Kota Lubuk Linggau. Nama-nama tersebut masih menunggu proses dan keputusan dari pihak berwenang.
Sebagai informasi, Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 mengatur mekanisme pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah ketika terjadi kekosongan jabatan atau Sekda berhalangan menjalankan tugas. Sementara itu, manajemen talenta ASN merupakan pendekatan pengelolaan karier aparatur yang mempertimbangkan kompetensi, potensi, dan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengisian jabatan Pj Sekda menjadi tahapan penting untuk menjaga kesinambungan administrasi pemerintahan serta kelancaran koordinasi antarperangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau. Selanjutnya, pengisian jabatan Sekda definitif akan dipersiapkan melalui mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan.(Erwin)
